VIVAnews—Wacana pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden bergulir ditengah gelindingan Kasus Century di DPR-RI. Langkah pemakzulan ternyata tak semudah mengucapkannya. Perlu jalan yang berliku. Apalagi sekarang ini, memberhentikan presiden dan wakil presiden tak cukup hanya dengan langkah politik semata. Juga perlu dukungan proses hukum, dan ini tugas Mahkamah Konstitusi.
Â
Bagaimana proses detailnya? Wartawan VIVAnews mewawancarai Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu 3 Maret 2010. Mahfud juga mengomentari soal kemungkinan pemakzulan, dan juga bagaimana harusnya Boediono, Wakil Presiden, bersikap dalam persoalan ini. Berikut petikannya.
Â
Bagaimana sebenarnya soal pemakzulan itu, pengaturannya seperti apa?
Istilah pemakzulan dalam konstitusi kita sebenarnya tidak ada. Tetapi makna pemakzulan itu sendiri jelas ada di dalam Undang-undang Dasar 1945, yaitu pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya sebab terjadi sesuatu atasnya. Oleh sebab itu kita gunakan istilah pemakzulan itu untuk mempermudah saja. Dari pada bicara dengan kalimat yang panjang ya sebut saja pemakzulan.
Â
Lalu, pengaturan pemakzulan ini sendiri mencerminkan apa sebenarnya?
Memang kita harus membuka kemungkinan agar presiden atau wakil presiden itu diberhentikan di tengah jalan.
Â
Sekarang tiba-tiba muncul wacana pemakzulan, apakah ini akan mengulang cerita lama?
Di masa lalu, pemakzulan tiga presiden yaitu Soekarno, Soeharto dan Abdurrahman Wahid, cukup dilakukan dengan keputusan politik. Oke lah, jabatan presiden dan wakil presiden itu jabatan politik, sebab itu hanya bisa diberhentikan melalui politik. Tetapi, sebelum politik mengambil keputusan harus ada proses hukumnya.
Â
Apa bedanya?
Proses politik itu kan soal menang atau kalah, meskipun benar kalau sudah kalah ya kalah. Tetapi kalau proses hukum itu adalah antara benar dan salah. Apa yang benar menurut politik nanti dinilai dulu secara hukum, inilah fungsi Mahkamah Konstitusi dalam masalah hukum itu.
Â
Nah, kemudian karena ada proses pemikiran mengawinkan proses politik dan hukum itu, lalu lahirlah aturan yang mengkombinasikan masalah pemakzulan itu. Secara hukum ada enam alasan untuk memakzulkan presiden, yaitu lima poin karena pelanggaran hukum dan satu lagi bukan karena pelanggaran hukum.
Â
Lima hal yang menjatuhkan presiden itu adalah terlibat korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan besar yang diancam lima tahun ke atas, dan melakukan perbuatan tercela. Sedangkan soal yang di luar hukum yaitu jika presiden sudah tak memenuhi syarat lagi. Ini bukan pelanggaran hukum hanya soal keadaan saja, misalnya tiba-tiba dia sakit permanen.
Â
Jadi proses pemakzulan juga akan tergantung pada keputusan MK?
Ya DPR harus memutuskan dulu dengan dukungan 2/3 sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota parlemen. Setelah itu, baru diserahkan ke Mahkamah Konstitusi. Di sini akan diputuskan, apakah benar presiden sebagaimana didakwa DPR telah melanggar salah satu dari enam alasan tadi.
Â
Lalu, Mahkamah Konstitusi akan membuktikannya nanti dalam persidangan. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan benar atau salah dakwaan DPR itu. Jika MK menerbitkan putusan bahwa dakwaan DPR salah, maka proses pemakzulan berhenti.
Â
Jika MK memutuskan dakwaan DPR itu benar?
Tugas MK berhenti sampai di situ, titik. MK tidak boleh mengatakan presiden harus dipecat. MK mengembalikannya kepada putusan politik. DPR boleh melanjutkan, dan boleh juga tidak melanjutkannya.
Â
Artinya, sekarang proses pemakzulan presiden lebih sulit?
Memang dipersulit. Memilih presiden itu kan mahal dan sulit, sehingga proses pemberhentiannya juga harus dengan alasan-alasan yang serius dan bukti-bukti yang mantap, dan harus melalui prosedur yang ketat. Kalau tidak maka akan sembarang saja, kalau DPR tidak suka lalu jatuhkan. Sebentar-bentar jatuhkan presiden. Karena kita kan berbeda dengan parlementer, cukup dengan mosi tak percaya saja sudah selesai. Kita ini kan presidential.
Â
Berkaca dari aturan ini, bagaimana anda melihat perkembangan kasus Bank Century di DPR?
Secara teori sangat sulit melangkah ke pemakzulan. Kalau Partai Demokrat bergabung dengan Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa saja menyatakan tidak setuju dengan pemakzulan, maka sudah tak memenuhi pesyaratan dua per tiga itu. Bahkan jika mereka tak hadir saja dalam sidang, sudah tak memenuhi syarat.
Â
Itu secara teori ya, tetapi politik tak selalu sama dengan teori. Anda tahu, dulu Soeharto tak mungkin dijatuhkan secara politik. Anda tahu, 11 Maret 1998 itu, 100 persen anggota MPR dan DPR memilihnya, lalu pada 20 Mei 1998, 100 persen anggota MPR dan DPR itu berbalik. Jadi itu semua bergantung pada tekanan masyarakat juga. Jadi pengerahan massa itu juga untuk kepentingan penekanan itu juga.
Â
Dari sisi etika berpolitik, apa pendapat Anda terhadap apa yang terjadi pada parlemen saat membahas Century?
Masalah yang saya lihat terjadi di persidangan ya...yang saling memaki, saya kira itu bukan etika kelembagaan tetapi secara personal. Tetapi, secara umum nggak ada masalah. Masih berjalan secara terbuka dan transparan. Adu argumen, ya itu biasa dan itulah politik. Saya kira kita harus menerima itu sebagai fakta, dan kita tak bisa menghindar dari fakta-fakta semacam itu di masa depan. Kita membentuk lembaga politik memang untuk arena yang seperti itu.
Â
Andaikan menjadi Boediono, apa yang Anda lakukan?
Dalam pandangan awam saya, kalau menjadi Boediono saya akan jalan saja. Sebab tak akan ada risiko hukum, paling sifatnya politik. Dan itu biasa, bukan karena salah tetapi sebab kalah saja. Artinya bisa saja harus diberhentikan atau mundur, itu bisa saja. Tetapi kalau hukum, rasanya kok sulit ya.
Â
Secara personal, apa penilaian Anda terhadap Boediono dan Sri Mulyani?
Saya melihat mereka berdua ini kriterianya sangat bersih. Jika pun kebijakan yang dilakukan itu salah, itu hanya kekeliruan saja. Bukan karena kesengajaan. Begitu kira-kira. Ini pada tingkat kebijakan ya. Kalau soal di tingkat pembagian uangnya, saya kira memang banyak bajingannya di situ. Di lapisan ini yang harus segera diselesaikan secara hukum.
Â
Bagaimana Anda menanggapi Presiden yang sudah menyatakan bertanggungjawab terhadap kasus Century itu?
Saya kira sudah terlambat ya. Ini kan sudah terlanjur jauh begitu, rakyat sudah melihat ya…tak mungkin partai-partai itu mundur lagi
VIVA.co.id
7 September 2026
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Gus Ipul Ungkap 1.400 Penerima Bansos Terindikasi Judol, Penyaluran Ditahan Sementara
Nasional
6 menit lalu
Kemensos menahan sementara penyaluran bantuan sosial PKH dan program sembako/BPNT tahap III periode Juli-September 2026 terhadap penerima yang terindikasi judol.
Masker N95 Lebih Efektif Tangkal Abu Vulkanik? Begini Kata Perhimpunan Dokter Paru
Lifestyle
16 menit lalu
Erupsi gunung api tak hanya memicu gangguan pada aktivitas masyarakat, tetapi juga membawa ancaman bagi kesehatan, terutama sistem pernapasan. Abu vulkanik dapat terhirup
Klasemen Premier League 2026-2027: Arsenal Tempel Ketat Man City di Puncak, MU Tak Masuk 10 Besar
Bola
21 menit lalu
Klasemen Premier League 2026-2027 terbaru menempatkan Man City di puncak, Arsenal membayangi, sementara MU tertahan di posisi ke-11 usai imbang lawan Everton.
Melaney Ricardo Dituding Parodikan Bentuk Tubuh Amanda Manopo, Jawabannya Bikin Netizen Terdiam
Showbiz
26 menit lalu
Presenter Melaney Ricardo kembali menjadi sorotan setelah penampilan dalam sebuah sesi pemotretan dikaitkan dengan polemik mengenai bentuk tubuh Amanda Manopo.
Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mengusut temuan indikasi oknum pegawai menggunakan uang anggaran kedinasan kementerian untuk transaksi judi online (judol).
Erupsi Panjang Gunung Anak Krakatau Berakhir, Badan Geologi Ungkap Ancaman yang Masih Mengintai
Nasional
sekitar 1 jam lalu
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan episode erupsi menerus Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda telah berakhir.
Terpopuler
Erick Thohir Beri Peringatan untuk Timnas Indonesia usai Lolos ke Piala Asia U-20 2027
Bola
7 Sep 2026
Timnas U-20 Indonesia lolos ke Piala Asia U-20 2027 setelah mengalahkan Australia 2-0. Erick Thohir bangga, tetapi mengingatkan Garuda Muda agar tak cepat puas.
Terpopuler: Persib Remontada, Media Vietnam Soroti Kekuatan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Bola
7 Sep 2026
Sejumlah artikel VIVA Bola masuk dalam deretan berita terpopuler sepanjang Minggu 6 September 2026. Salah satunya mengulas keberhasil Persib membalikan keunggulan.
Ter Stegen Tak Berkutik saat Dibantai PSV, Maarten Paes Rebut Kembali Posisi Kiper Utama Ajax ?
Bola
7 Sep 2026
Ajax menjalani malam yang mengecewakan saat menjamu PSV Eindhoven pada lanjutan Eredivisie. Bermain di kandang sendiri, De Godenzonen justru dipaksa menyerah 1-3.
Viral Istri Sah Geruduk Kantor Pelakor, Bawa 20 Polisi hingga Bongkar Bukti Chat dan Pembelian Mobil
Nasional
7 Sep 2026
Sosok dokter Putri Mulia Hasibuan jadi sorotan setelah aksi istri sah mendatangi kantor perempuan yang diduga terlibat hubungan dengan suaminya viral.
Presiden Prabowo Subianto melarang masyarakat khususnya yang ada di wilayah Jakarta, Banten, Lampung dan sekitar Selat Sunda untuk tidak mendekati Gunung Anak Krakatau.
Selengkapnya
Partner
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Depok Terapkan Sistem PJJ Selama Dua Hari
Siap
11 menit lalu
Pemkot Depok menetapkan PJJ dua hari mulai 7 September 2026 imbas paparan abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. ASN tetap bekerja normal seperti biasanya
Posisi geografis Pasuruan dan kesuburan wilayah pedalamannya membuat kota ini berkembang sebagai salah satu kota pelabuhan besar di pantai utara Jawa.
Tragis, Usai Tinggalkan Jay Idzes di Sassuolo, Fabio Grosso Dipecat Fiorentina, Padahal Baru Debut di 3 Laga?
Siap
31 menit lalu
Langkah Grosso berpindah dari Sassuolo ke Fiorentina sebenarnya didasari oleh ekspektasi tinggi. Mantan pahlawan Timnas Italia di Piala Dunia 2006 tersebut membayangkan
Utang Jadi Instrumen Perekrutan Perang? Iran Soroti Strategi Baru di Balik Konflik
Siap
31 menit lalu
Iran bereaksi keras terhadap usulan merekrut warga AS yang terlilit utang untuk perang. Teheran mempertanyakan tawaran penghapusan utang sebagai imbalan dinas militer.
Selengkapnya
Isu Terkini