VIVAnews—Wacana pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden bergulir ditengah gelindingan Kasus Century di DPR-RI. Langkah pemakzulan ternyata tak semudah mengucapkannya. Perlu jalan yang berliku. Apalagi sekarang ini, memberhentikan presiden dan wakil presiden tak cukup hanya dengan langkah politik semata. Juga perlu dukungan proses hukum, dan ini tugas Mahkamah Konstitusi.
Â
Bagaimana proses detailnya? Wartawan VIVAnews mewawancarai Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu 3 Maret 2010. Mahfud juga mengomentari soal kemungkinan pemakzulan, dan juga bagaimana harusnya Boediono, Wakil Presiden, bersikap dalam persoalan ini. Berikut petikannya.
Â
Bagaimana sebenarnya soal pemakzulan itu, pengaturannya seperti apa?
Istilah pemakzulan dalam konstitusi kita sebenarnya tidak ada. Tetapi makna pemakzulan itu sendiri jelas ada di dalam Undang-undang Dasar 1945, yaitu pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya sebab terjadi sesuatu atasnya. Oleh sebab itu kita gunakan istilah pemakzulan itu untuk mempermudah saja. Dari pada bicara dengan kalimat yang panjang ya sebut saja pemakzulan.
Â
Lalu, pengaturan pemakzulan ini sendiri mencerminkan apa sebenarnya?
Memang kita harus membuka kemungkinan agar presiden atau wakil presiden itu diberhentikan di tengah jalan.
Â
Sekarang tiba-tiba muncul wacana pemakzulan, apakah ini akan mengulang cerita lama?
Di masa lalu, pemakzulan tiga presiden yaitu Soekarno, Soeharto dan Abdurrahman Wahid, cukup dilakukan dengan keputusan politik. Oke lah, jabatan presiden dan wakil presiden itu jabatan politik, sebab itu hanya bisa diberhentikan melalui politik. Tetapi, sebelum politik mengambil keputusan harus ada proses hukumnya.
Â
Apa bedanya?
Proses politik itu kan soal menang atau kalah, meskipun benar kalau sudah kalah ya kalah. Tetapi kalau proses hukum itu adalah antara benar dan salah. Apa yang benar menurut politik nanti dinilai dulu secara hukum, inilah fungsi Mahkamah Konstitusi dalam masalah hukum itu.
Â
Nah, kemudian karena ada proses pemikiran mengawinkan proses politik dan hukum itu, lalu lahirlah aturan yang mengkombinasikan masalah pemakzulan itu. Secara hukum ada enam alasan untuk memakzulkan presiden, yaitu lima poin karena pelanggaran hukum dan satu lagi bukan karena pelanggaran hukum.
Â
Lima hal yang menjatuhkan presiden itu adalah terlibat korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan besar yang diancam lima tahun ke atas, dan melakukan perbuatan tercela. Sedangkan soal yang di luar hukum yaitu jika presiden sudah tak memenuhi syarat lagi. Ini bukan pelanggaran hukum hanya soal keadaan saja, misalnya tiba-tiba dia sakit permanen.
Â
Jadi proses pemakzulan juga akan tergantung pada keputusan MK?
Ya DPR harus memutuskan dulu dengan dukungan 2/3 sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota parlemen. Setelah itu, baru diserahkan ke Mahkamah Konstitusi. Di sini akan diputuskan, apakah benar presiden sebagaimana didakwa DPR telah melanggar salah satu dari enam alasan tadi.
Â
Lalu, Mahkamah Konstitusi akan membuktikannya nanti dalam persidangan. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan benar atau salah dakwaan DPR itu. Jika MK menerbitkan putusan bahwa dakwaan DPR salah, maka proses pemakzulan berhenti.
Â
Jika MK memutuskan dakwaan DPR itu benar?
Tugas MK berhenti sampai di situ, titik. MK tidak boleh mengatakan presiden harus dipecat. MK mengembalikannya kepada putusan politik. DPR boleh melanjutkan, dan boleh juga tidak melanjutkannya.
Â
Artinya, sekarang proses pemakzulan presiden lebih sulit?
Memang dipersulit. Memilih presiden itu kan mahal dan sulit, sehingga proses pemberhentiannya juga harus dengan alasan-alasan yang serius dan bukti-bukti yang mantap, dan harus melalui prosedur yang ketat. Kalau tidak maka akan sembarang saja, kalau DPR tidak suka lalu jatuhkan. Sebentar-bentar jatuhkan presiden. Karena kita kan berbeda dengan parlementer, cukup dengan mosi tak percaya saja sudah selesai. Kita ini kan presidential.
Â
Berkaca dari aturan ini, bagaimana anda melihat perkembangan kasus Bank Century di DPR?
Secara teori sangat sulit melangkah ke pemakzulan. Kalau Partai Demokrat bergabung dengan Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa saja menyatakan tidak setuju dengan pemakzulan, maka sudah tak memenuhi pesyaratan dua per tiga itu. Bahkan jika mereka tak hadir saja dalam sidang, sudah tak memenuhi syarat.
Â
Itu secara teori ya, tetapi politik tak selalu sama dengan teori. Anda tahu, dulu Soeharto tak mungkin dijatuhkan secara politik. Anda tahu, 11 Maret 1998 itu, 100 persen anggota MPR dan DPR memilihnya, lalu pada 20 Mei 1998, 100 persen anggota MPR dan DPR itu berbalik. Jadi itu semua bergantung pada tekanan masyarakat juga. Jadi pengerahan massa itu juga untuk kepentingan penekanan itu juga.
Â
Dari sisi etika berpolitik, apa pendapat Anda terhadap apa yang terjadi pada parlemen saat membahas Century?
Masalah yang saya lihat terjadi di persidangan ya...yang saling memaki, saya kira itu bukan etika kelembagaan tetapi secara personal. Tetapi, secara umum nggak ada masalah. Masih berjalan secara terbuka dan transparan. Adu argumen, ya itu biasa dan itulah politik. Saya kira kita harus menerima itu sebagai fakta, dan kita tak bisa menghindar dari fakta-fakta semacam itu di masa depan. Kita membentuk lembaga politik memang untuk arena yang seperti itu.
Â
Andaikan menjadi Boediono, apa yang Anda lakukan?
Dalam pandangan awam saya, kalau menjadi Boediono saya akan jalan saja. Sebab tak akan ada risiko hukum, paling sifatnya politik. Dan itu biasa, bukan karena salah tetapi sebab kalah saja. Artinya bisa saja harus diberhentikan atau mundur, itu bisa saja. Tetapi kalau hukum, rasanya kok sulit ya.
Â
Secara personal, apa penilaian Anda terhadap Boediono dan Sri Mulyani?
Saya melihat mereka berdua ini kriterianya sangat bersih. Jika pun kebijakan yang dilakukan itu salah, itu hanya kekeliruan saja. Bukan karena kesengajaan. Begitu kira-kira. Ini pada tingkat kebijakan ya. Kalau soal di tingkat pembagian uangnya, saya kira memang banyak bajingannya di situ. Di lapisan ini yang harus segera diselesaikan secara hukum.
Â
Bagaimana Anda menanggapi Presiden yang sudah menyatakan bertanggungjawab terhadap kasus Century itu?
Saya kira sudah terlambat ya. Ini kan sudah terlanjur jauh begitu, rakyat sudah melihat ya…tak mungkin partai-partai itu mundur lagi
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Bahlil Bidik PNBP Sektor ESDM Tembus Rp165 Triliun pada 2026, Begini Realisasinya
Bisnis
10 menit lalu
Menko Bahlil menargetkan PNBP sektor ESDM mencapai Rp165 triliun pada 2026. Hingga September, realisasi penerimaan sudah Rp127,71 T, didukung batu bara dan hilirisasi.
Nasib 12 Shio Hari Ini, Shio Ular Jadi Sorotan! Ada Peringatan Penting untuk Harimau
Lifestyle
13 menit lalu
Ramalan shio kali ini membawa gambaran berbeda untuk setiap pemilik shio. Ada yang diprediksi memiliki peluang lebih baik dalam karier dan keuangan. Bagaimana yang lain?
Chelsea Dipermalukan Tottenham 0-2, Mike Penders Blunder dan Cole Palmer Kartu Merah
Bola
28 menit lalu
Chelsea kalah 0-2 dari Tottenham Hotspur di Stamford Bridge, Sabtu (24/10/2026). Blunder Mike Penders dan kartu merah Cole Palmer jadi petaka The Blues.
Pesan Elegan Wardatina Mawa Buat Insanul Fahmi dan Inara Rusli: Tetap Happy, Aku Udah Move On!
Showbiz
29 menit lalu
Wardatina Mawa menunjukkan bahwa dirinya ingin menutup lembaran lama setelah resmi bercerai dari Insanul Fahmi. Di tengah kabar mantan suaminya dan Inara Rusli.
Hasil Semifinal French Open 2026: Ubed Melaju ke Final, Rachel/Febi Tersingkir
Sport
sekitar 1 jam lalu
Moh Zaki Ubaidillah alias Ubed lolos ke final French Open 2026 usai mengalahkan Alex Lanier. Rachel/Febi tersingkir, berikut hasil semifinal dan jadwal final badminton.
Arsenal Tekuk Everton 2-0, Man City Terancam Kehilangan Puncak Klasemen
Bola
sekitar 1 jam lalu
Arsenal mengalahkan Everton 2-0 pada Sabtu (24/10/2026) lewat gol Ezri Konsa dan Gabriel Magalhaes. The Gunners kini mengoleksi 21 poin, menyamai Man City di puncak
Terpopuler
Terpopuler: Pemain dari Klub Belgia Masuk Radar Naturalisasi, AFC Puji Jay Idzes Jelang Piala Asia 2027
Bola
25 Okt 2026
Terpopuler VIVA Bola Sabtu (25/10/2026): Markus Pall Ellertsson masuk radar Timnas Indonesia, Reno Munz berpeluang dinaturalisasi, dan Jay Idzes dipuji AFC.
Penyebab Kevin Diks Menghilang saat Monchengladbach Raih Kemenangan Pertama di Bundesliga
Bola
25 Okt 2026
Bek Timnas Indonesia, Kevin Diks, tidak masuk skuad Borussia Monchengladbach saat menghadapi VfB Stuttgart dalam lanjutan Bundesliga 2026/2027. Absennya pemain berusia 30
Vivo Y100 5G vs Samsung Galaxy A25 5G, Hp Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Dipakai hingga 5 Tahun ke Depan?
Digilife
25 Okt 2026
vivo Y100 5G dan Samsung Galaxy A25 5G dibandingkan dari harga Indonesia, dukungan software, kamera, baterai, dan fitur. Simak hp mana yang lebih layak untuk pemakaian.
7 Tuntutan BEM SI Kalbar Terkait Karhutla: Minta Perusahaan Bertanggung Jawab hingga Penetapan Bencana Nasional
Nasional
25 Okt 2026
Dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu memastikan warga terdampak mendapatkan perlindungan dan layanan kesehatan
Nasib Tragis Emil Audero, Lakukan 6 Penyelamatan tapi Rayo Vallecano Tetap Dibantai Elche
Bola
25 Okt 2026
Emil Audero belum mampu menyelamatkan Rayo Vallecano dari kekalahan saat menjamu Elche dalam lanjutan LaLiga 2026/2027. Kiper Timnas Indonesia itu mencatat enam penyelama
Selengkapnya
Partner
Media Vietnam soroti Joshua Baker yang ikut TC Timnas Indonesia U-20. Adik Mitchell berdarah Indonesia dan pernah membela Hong Kong U-20, tetapi statusnya belum pasti
8BitDo resmi merilis controller 3 dan Pro 3 edisi khusus perayaan 30 tahun Tomb Raider dengan desain kustom dan kompatibilitas lintas platform. Simak detail...
Jadi Tuan Rumah MTQ ke-53 Tingkat Provinsi, Lampung Selatan Siapkan Sembilan Arena dan Sambut Ratusan Kafilah
Lampung
21 menit lalu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan kesiapan penuh seluruh sarana penyelenggaraan dan layanan bagi para kafilah yang akan berlaga pada Musabaqah Tila
Pasien BPJS Ditolak RS Bunda Thamrin Medan, Rico Waas : Orang Lagi Sakit Jangan Dipersulit
Medan
29 menit lalu
Seorang warga bernama Nur mengadu kepada Wali Kota Medan, Rico Waas yang mengeluhkan suaminya sakit. Namun berobat menggunakan BPJS ke RS Bunda Thamrin Medan ditolak.
Selengkapnya
Isu Terkini