SOROT 222

Mendagri: “Semua Perda Keliru Bisa Dicabut”

Larangan mengangkang bagi penumpang motor
Sumber :
  • REUTERS/Junaidi Hanafiah

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri telah mengevaluasi ribuan  Peraturan Daerah (Perda) bermasalah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahkan mengaku tak akan segan mencabut dan membatalkan Perda bermasalah jika memang ada pertentangan dengan aturan pemerintah lebih tinggi.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

“Semua Perda keliru bisa dicabut. Cuma, ukuran kelirunya itu yang harus jelas,” ujar Gamawan kepada VIVAnews, Jakarta, Rabu 9 Januari 2012.

Ukuran yang paling jelas adalah Perda itu harus sesuai dengan kepentingan umum. Apabila Perda diterbitkan namun bertentangan dengan kepentingan umum, Mendagri sudah pasti bakal membatalkannya.

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Berapa banyak Perda yang sudah dibatalkan? Apa alasan Perda itu dibatalkan? Menurut Mendagri, sebagian besar merupakan Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Berikut petikan wawancara VIVAnews dengan Gamawan Fauzi.

Pemerintah Kota Lhokseumawe di Aceh melahirkan aturan  kontoversial karena melarang wanita berboncengan mengangkang. Apa langkah Mendagri menyikapi ini?
Itu kan belum final. Kita sangat hati-hati  mengevaluasi Perda-perda yang sangat sensitif. Jangan ada komentar kelompok-kelompok tertentu yang menganggap evaluasi kita ini seolah-olah mengabaikan aspirasi daerah, kondisi lokal, apa yang disebut dengan the living of the people. Kadang-kadang ada yang berargumentasi seperti itu. Tapi di lain pihak kita juga harus mencermati aturan-aturan yang lebih tinggi. Misalnya undang-undang tentang non diskriminatif, tentang perlindungan perempuan, dan sebagainya. Seharusnya seperti itu. Karena, Perda itu prinsipnya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan aturan yang lebih tinggi. Karena itulah sekarang Kemendagri sedang mengevaluasi dengan cermat aturan itu.

Pandangan anda sebagai Mendagri atas Perda semacam itu bagaimana?
Kita lihat dulu bunyinya bagaimana. Kalau Perda keliru bisa dicabut. Semua Perda yang keliru bisa dicabut. Cuma ukuran kelirunya harus jelas. Kita harus baca tujuannya membuat Perda itu apa. Apakah memang prinsip untuk membuat Perda itu? Apakah tidak lebih baik kalau mengurus kewajiban-kewajiban pokok dari pemerintah daerah, misalnya pelayanan dasar, dan sebagainya. Itu lebih penting daripada sekedar membuat Perda-perda yang sebenarnya pemerintah terkadang tidak memerlukan terlibat dalam hal itu, cukup (masyarakat) sosial saja yang menentukan. Misalnya begitu.

Nah, Perda Lhokseumawe itu bagaimana?
Ini yang perlu kami dalami dulu. Karena klausulnya itu harus kami cermati dulu satu per satu: tujuannya apa, maksudnya apa, konstruksinya apakah sudah betul, materinya apakah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Itu yang akan kita dalami.

Seandainya masyarakat protes atas Perda kontroversial semacam itu, bisa tidak ajukan gugatan ke MA atau MK?
Boleh...  Saluran hukum tentu ada. Saluran hukum untuk menguji suatu peraturan daerah tentu ada. Itu kewenangan Mahkamah Agung, menguji apakah Perda itu sudah tepat atau belum. Tapi kewenangan kami, Kemendagri, juga ada untuk  membatalkan itu. Tapi itu yang kami harus hati-hati.

Dalam kurun waktu 3 tahun ini, berapa banyak Perda yang sudah dicabut Mendagri?
Kita sudah mengevaluasi lebih dari 8.000 perda selama 3 tahun ini. Tahun kemarin 173 perda yang kami cabut, kami  batalkan, dan sebagainya. Nah tahun 2013 ini ada 3.000 (Perda) lagi yang dievaluasi. Tapi bisa saja yang keliru itu hanya dua pasal, tiga pasal, atau konstruksi Perda itu yang salah. Tentu kami batalkan kalau seperti itu.

Sebetulnya apa masalahnya Pemda dan DPRD itu sampai bisa-bisanya terbitkan Perda bermasalah begitu?
Macam-macam. Perda itu kan jenisnya macam-macam. Ada perda tentang anggaran, perda tentang retribusi, perda  tentang pajak, perda tentang sosial, dan lainnya. Macam-macam. Nah, yang kemarin banyak kami batalkan itu adalah terkait retribusi dan pajak. Karena pajak dan retribusi itu sesuatu yang bersifat close list, tidak boleh membuat inisiatif-inisatif untuk membebani orang dengan pajak dan retribusi di luar yang diatur oleh UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Itu landasannya. Oleh karena itu daerah tidak bisa suka-suka karena ingin meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) lalu menambah-nambah jenis pajaknya ada ini itu ini itu. Misalnya TBS (Tandan Buah Segar) itu kan tidak ada pajaknya, karena ingin dapat PAD besar lalu dibuat Perda TBS, itu tidak bisa.

Atau misalnya pipa Pertamina lewat di daerahnya maka dibuat pajak pipa lewat itu, ya tidak boleh. Pajak tiang listrik, itu juga tidak boleh. Yang seperti itu jelas tidak boleh karena jenis-jenis pajak sudah jelas dan jenis-jenis retribusi juga sudah jelas.

Kalau menambah tarif?
Apalagi kalau menambah-nambah tarif. Tidak boleh. Misalnya yang ditentukan batasan tarifnya sekian lalu dinaikkan dua atau tiga kali lipat, itu Perdanya pasti akan kami batalkan karena itu (membuat) high cost economy atau ekonomi berbiaya tinggi.

Jadi pembatalan Perda-perda semacam itu bukan karena ada persaingan pajak pusat dan daerah ya?
Oh, tidak. Karena ini kan memang kewenangan kami untuk mengevaluasi dan merevisi itu. Tidak boleh sesukanya. Kalau itu dilepas begitu saja ke daerah.

Apakah menurut Anda Perda terkait retribusi dan pajak yang bermasalah kemudian membuat pembangunan di daerah sangat lambat?
Ya kan pengusaha-pengusaha juga mengeluhkan itu. Karena itulah kami kontrol terus. Kemarin kami evaluasi ada 3.000 yang bermasalah, kami batalkan 173, yang lain okelah.

Untuk tahun 2013 ini, sudah dilihat ada berapa dan apa saja Perda yang bermasalah?
Ya salah satunya yang ini (Lhokseumawe). Hahahaha.....

Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024