- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews – Ruangan itu berukuran 10x15 meter persegi. Terletak di lantai 3 sebuah gedung BUMN di sektor energi. Tak ada yang istimewa.
Layaknya sebuah ruang pertemuan, perabotan standar tertata rapi. Puluhan meja bundar tersusun dalam beberapa kelompok.
Namun, pada Selasa 14 Oktober 2014, ruangan itu penuh sesak. Sebagian besar orang yang memenuhi ruangan berbusana rapi.
Hari itu, rencana besar digulirkan. Bertajuk “Skenario Bandung”, puluhan pakar dan pelaku di sektor energi berkumpul, arahnya satu, memperkuat ketahanan energi nasional melalui optimisme baru.
Poin penting dari “Skenario Bandung” itu adalah adanya prakarsa yang menumbuhkan optimisme baru, penguatan, dan pemberdayaan sektor energi nasional.
"Memahami skenario-skenario untuk mengetahui berbagai tantangan yang bisa jadi muncul kelak sangat penting, khususnya bagi perencanaan pembangunan," kata Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UK4), Kuntoro Mangkusubroto, Selasa 14 Oktober 2014.
Kuntoro mengatakan, skenario-skenario yang dirumuskan bisa digunakan untuk menghasilkan perencanaan yang tepat guna memperkuat ketahanan energi nasional. Sebab, kepastian keamanan dan ketersediaan energi bagi masa depan adalah isu krusial bagi pemerintah sekaligus pembangunan ekonomi.
Sebaliknya, kata dia, ketidakmampuan dalam beradaptasi terhadap perubahan energi yang mungkin timbul, bisa berakibat fatal bagi masa depan energi Indonesia. Ujung-ujungnya, pertumbuhan industri strategis tak berjalan. Harganya pun bisa berubah.
Ya, isu energi telah menjadi sangat penting. Selama puluhan tahun, permasalahan energi selalu menjadi tema sentral. Maklum, produk yang dihasilkan langsung menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat. Dari kebutuhan listrik, gas, hingga bahan bakar minyak (BBM).
Senin, 20 Oktober 2014, Indonesia mempunyai pemimpin baru. Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, resmi dilantik di hadapan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Era baru pemerintahan pun dimulai, banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Tak terkecuali di sektor energi.
Selama satu dasawarsa terakhir, di masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sektor energi mengalami pasang surut. Banyak prestasi dicapai, meski tak sedikit perlu pembenahan.
Dewan Energi Nasional bahkan mengingatkan, ketahanan energi di dalam negeri cukup mengkhawatirkan. Pasokan energi hanya cukup untuk 20 hari. Itu pun dikategorikan cadangan operasional, bukan cadangan penampungan.
Terlepas dari kondisi itu, selama dua periode kepemimpinan SBY, banyak warisan energi yang ditinggalkan.
Pengendalian BBM Bersubsidi
Dua bulan jelang berakhirnya masa Pemerintahan SBY, kebijakan pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi digulirkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Jero Wacik, mengeluarkan kebijakan untuk menjaga kuota BBM bersubsidi selama 2014 tidak melebihi kuota yang sudah ditetapkan Pemerintah bersama DPR.
Kebijakan itu beralasan, mengingat hingga semester pertama 2014, realisasi penyaluran BBM bersubsidi sudah mencapai 22,91 juta kilo liter (KL). Jumlah ini lebih tinggi dari kuota yang direncanakan sebanyak 22,81 juta KL. Sementara itu, pada periode sama 2013 mencapai 22,74 juta KL.
Kenaikan volume BBM bersubsidi ini antara lain disebabkan oleh pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), dalam 3 tahun terakhir, rata-rata angka penjualan mobil mencapai 1,1 juta unit per tahun, sedangkan motor 7,6 unit per tahun. Sementara itu, untuk 2014, target penjualan mobil adalah 1,25 juta unit dan motor 8 juta unit.
Meskipun telah dilakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi pada Juni 2013, tingginya disparitas harga BBM bersubsidi dengan BBM non subsidi telah mengakibatkan migrasi pengguna BBM non subsidi ke BBM subsidi. Kondisi itu diperparah dengan masih terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya jenis solar.
Menyikapi kondisi itu, pemerintah kemudian bertindak cepat. Kebijakan pengendalian tertentu diterapkan, dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM yang antara lain melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas, pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan transportasi laut non pelayanan rakyat serta non perintis.
Perkiraan penghematan dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah 0,46 juta KL. Perinciannya, bensin 0,15 juta KL, sedangkan solar 0,31 juta KL.
BPH Migas pun melakukan pengawasan dengan target penghematan penggunaan BBM bersubsidi jenis minyak solar sebanyak 0,50 juta KL.
Selanjutnya, program konversi BBM ke bahan bakar gas juga diperkirakan memberikan penghematan terhadap penggunaan premium sebesar 0,09 juta KL. Saat ini, terdapat 27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dan 2 mobile refueling unit (MRU) di Jabodetabek, Jawa Timur, dan Palembang.
Selain itu, pengurangan Nozzle BBM public service obligation (PSO) yang dilaksanakan di 59 kota/kabupaten siap BBM PSO diharapkan dapat memberikan penghematan 0,95 juta KL dengan rincian bensin 0,67 juta KL dan solar 0,28 juta KL.
Harga BBM Bersubsidi
Presiden SBY bukannya tidak berupaya untuk menekan subsidi BBM. Pada 2005, ketatnya ruang fiskal yang diwariskan Megawati membuat SBY harus menaikkan premium dari Rp2.400 per liter menjadi Rp4.500 per liter.
Kemudian, ketika mini krisis di Indonesia pada 2008, pada Mei, premium kembali dinaikkan menjadi Rp6.000 per liter.
Namun, harga premium sebesar Rp6.000 tersebut hanya bertahan beberapa bulan. Pada November 2008, SBY menurunkan harga premium menjadi Rp5.500 per liter. Selanjutnya, pada Desember tahun yang sama, premium diturunkan kembali menjadi Rp5.000 per liter.
Tidak berhenti di situ, pada awal 2009, yang diketahui menjelang masa jabatan SBY berakhir dan masuk masa kampanye pemilihan presiden baru periode 2009-2014, SBY kembali menurunkan harga BBM menjadi Rp4.500 per liter.
Harga tersebut bertengger hingga 2013, dengan perjuangan yang keras meminta izin ke DPR, harga premium dinaikkan kembali menjadi Rp6.500 per liter.
Subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang semakin besar, mengakibatkan kemampuan pemerintah untuk membiayai berbagai program percepatan dan perluasan program perlindungan sosial terkendala. Khususnya yang berorientasi pada perbaikan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan infrastruktur.
Sementara itu, subsidi BBM pada kenyataannya justru dinikmati oleh sebagian besar masyarakat menengah atas. Untuk itu, pemerintah telah berusaha agar tekanan yang berasal dari kenaikan konsumsi BBM bersubsidi dapat dikelola dan diminimalkan dampaknya bagi masyarakat.
Langkah-Iangkah seperti penghematan dan pengendalian belanja pemerintah, optimalisasi penerimaan negara serta pengendalian BBM bersubsidi dan konversi BBM bersubsidi ke gas telah dan akan terus dilakukan.
Meski demikian, langkah-Iangkah tersebut belum mencukupi untuk membiayai kenaikan konsumsi BBM bersubsidi yang merupakan dampak dari pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah terpaksa melakukan opsi kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
Harga BBM bersubsidi di Indonesia saat ini sebenarnya sudah termasuk salah satu yang terendah di negara tetangga, sehingga berpotensi adanya penyelundupan.
Penghapusan Subsidi Listrik
Pada sektor kelistrikan, guna mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, Pemerintahan SBY menghapus subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan tertentu.
Upaya itu dilakukan untuk peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, serta mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. Sesuai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penghapusan subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik itu dilakukan secara bertahap untuk golongan pelanggan tertentu, yaitu golongan pelanggan industri menengah (I-3) yang non go public, golongan pelanggan rumah tangga (R-1 1.300 VA, R-1 2.200 VA, dan R-2 3.500 VA s.d 5.500 VA), golongan pelanggan pemerintah (P-2 di atas 200 kVA), dan penerangan jalan umum (P-3) setiap dua bulan yang diberlakukan mulai 1 Juli 2014.
Saat ini, tantangan yang dihadapi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah bagaimana cara untuk mempercepat rasio elektrifikasi, dengan tiap tahun terdapat minimal 3 juta sambungan baru. Pada 2013, konsumsi listrik telah mencapai 876 kWh/kapita dan akan terus meningkat hingga 1.300 kWh/kapita pada 2020.
Kondisi itu perlu segera diantisipasi, sehingga dibutuhkan kesiapan penyediaan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan konsumsi listrik sebesar 7-8 persen, dan permintaan tenaga listrik sekitar 9 persen per tahun atau penambahan daya sekitar 5.000 MW.
Hingga Desember 2013, rasio elektrifikasi di Indonesia mencapai 80,51 persen dan meningkat 13 persen dalam tiga tahun terakhir.
Sebuah pekerjaan besar bagi BUMN di sektor kelistrikan itu. Dengan belanja modal Rp50 triliun per tahun, PLN dan semua stakeholder harus bekerja keras untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Beberapa di antaranya adalah pembangunan proyek transmisi listrik 500 kilovolt (kV) Sumatera dan transmisi interkoneksi listrik Sumatera-Jawa.
Kedua proyek yang dicanangkan pembangunannya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung itu dinilai strategis untuk memperkuat pasokan listrik ke Sumatera dan menghubungkan listrik antara Sumatera dan Jawa.
“Proyek transmisi 500 kV trans Sumatera ini seperti interkoneksi Jawa-Bali,” ujar Chairul.
Proyek transmisi 500 kV Sumatera itu membentang sepanjang sisi timur Pulau Sumatera. Jaringan transmisi tegangan ekstra tinggi ini akan berfungsi sebagai “jalan tol listrik” Sumatera yang menyalurkan tenaga listrik dari pusat-pusat pembangkit ke pusat-pusat beban di Pulau Sumatera.
Total beban puncak di Sumatera saat ini sekitar 4.483 MW dan beban listrik di Sumatera tumbuh rata-rata 10 persen per tahun. Pembangunan jaringan transmisi ini akan memperkuatan sistem kelistrikan Sumatera dan juga secara signifikan akan mengurangi pemakaian BBM sebagai bahan bakar pembangkit listrik.
Proyek transmisi 500 kV Sumatera ini merupakan proyek pembangunan transmisi pertama yang menggunakan skema pembiayaan serta pembangunan penuh dilakukan oleh developer, dan selanjutnya dalam jangka panjang akan dimiliki PLN.
Bila semua tahap pembangunan ini selesai, ditargetkan pada 2020 telah tersedia “jalan tol listrik” Sumatera yang menghubungkan Muara Enim di Sumatera Selatan hingga Medan di Sumatera Utara.
Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
Kebijakan yang ikut memukul perusahaan tambang besar ini, menjadi salah satu aturan yang banyak disorot.
Pemerintahan era SBY menyatakan, guna menindaklanjuti amanat UU No. 4 Tahun 2009, khususnya terkait dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Inti dari peraturan pemerintah itu adalah pemegang kontrak karya dan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam, hanya diperbolehkan melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu, jika telah melakukan kegiatan permurnian.
Artinya, sejak 12 Januari 2014, pemegang IUP operasi produksi dan pemegang kontrak karya dilarang melakukan penjualan bijih (raw material/ore) ke luar negeri.
Hasil pengolahan dalam bentuk konsentrat tembaga, pasir besi, bijih besi, seng, timbal, dan mangan diperbolehkan dijual ke luar negeri hingga fasilitas pemurnian selesai paling lambat tiga tahun sejak Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 diundangkan.
Otoritas terkait, khususnya Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, pun siap mengawal aturan itu. "Pokoknya, per tanggal 12 Januari jam 00.00 WIB, semua mineral mentah tidak boleh diekspor," ungkap Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.
Beberapa perusahaan tambang besar, seperti PT Newmont Nusa Tenggara, pun ikut cemas. Mereka terhambat dalam mengekspor mineral mentahnya.
Newmont beralasan, larangan ekspor mineral mentah memicu kerugian bagi perusahaan.
Bahkan, Newmont dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang berbadan hukum Belanda, pada Selasa 1 Juli 2014, sempat mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor itu.
Mereka menyebut adanya regulasi pemerintah itu, mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan serta kerugian ekonomi terhadap para karyawan Newmont, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Meskipun, Newmont akhirnya mencabut gugatan arbitrase mereka di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) setelah pemerintah membuka negosiasi formal dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Newmont.
Renegosiasi Harga Gas Tangguh
Momentum “keberhasilan” di era Pemerintahan SBY juga terlihat dalam renegosiasi harga jual gas LNG Tangguh, Papua. Tim renegosiasi pemerintah Indonesia dan pembeli dari Fujian, Tiongkok, sepakat untuk besaran harga jual gas itu.
Terhitung mulai 1 Juli 2014, harga jual gas LNG Tangguh ke Fujian berubah menjadi US$8 per mmbtu (juta british thermal unit) dari sebelumnya US$2,7 per mmbtu. Batasan maksimum harga JCC (Japan Crude Cocktail /harga acuan minyak mentah Jepang) yang sebelumnya sebesar US$38/bbl, kini ditiadakan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, saat itu, Jero Wacik, menjelaskan, pada 2006, sempat dilakukan renegosiasi. Pihak penjual dan pembeli sepakat untuk menaikkan harga batas atas JCC menjadi US$38/bbl. Dengan kenaikan harga JCC, maka harga gas Tangguh meningkat menjadi US$3,3 per mmbtu.
Pada 2010, kembali terjadi renegosiasi, namun tidak berhasil mencapai kesepakatan harga. Selanjutnya, pada 2012, usai bertemu dengan Presiden China Hu Jintao, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, saat itu, Jero Wacik, untuk melakukan renegosiasi harga gas Tangguh yang dijual ke Fujian, karena menurut Presiden masih belum fair, di tengah harga minyak dunia yang terus berubah harganya.
“Amendment agreement kontrak baru ditandatangani pada 20 Juni 2014. Kita sepakati harga gas yang baru, ini merupakan kesepakatan yang luar biasa," ujar Jero.
Kontrak LNG Tangguh merupakan kontrak ekspor LNG ke Provinsi Fujian, Tiongkok yang disahkan pada 2002 dan masih berlangsung hingga saat ini.
Perjanjian penjualan gas Tangguh itu ditandatangani Presiden Megawati pada 2002 dengan mematok harga flat yang sangat murah, yaitu US$3,3 per juta british thermal unit (MMBTU) selama 20 tahun.
Nilai kontrak ini sangat jauh di bawah harga pasaran internasional LNG saat ini, yaitu sekitar US$20 per MMBTU. Bahkan, lebih rendah dari harga di ladang gas lain, seperti LNG Bontang yang diekspor ke Jepang.
Direktur Eksekutif Reforminer Institut, Pri Agung Rakhmanto, menilai, salah satu pencapaian yang dinilai berhasil di era Pemerintahan SBY adalah renegosiasi harga gas Tangguh. Meskipun, kesepakatan itu dinilai biasa, karena selama empat tahun boleh dikaji ulang.
“Pencapaian di sektor energi pasti ada. Tapi, jika dilihat, tantangan di sektor energi lebih cepat pertumbuhannya dibanding pencapaian itu sendiri,” ujar dia kepada VIVAnews.
Namun, dia mengingatkan masih besarnya subsidi BBM yang dikhawatirkan tembus di atas Rp300 triliun. Bahkan, kuota BBM bersubsidi juga diperkirakan jebol tahun ini.