SOROT 314

Jalan Siput Internet di Era SBY

Ilustrasi dunia internet
Sumber :
  • iStock

Menurut Onno, meskipun koneksi pita lebar sudah menjangkau seluruh wilayah Indonesia, jika server masih berpusat di Amerika, maka koneksi tetap bisa lamban. Belum lagi, koneksi ke server di Amerika itu pun masih pula harus melewati Singapura sebagai hub untuk Asia Tenggara.

Blokir dan Penapisan

img_title Terungkap! Lagu yang Akan Dirilis Trisha Eungelica Ternyata Dibuat Putri Candrawathi dari Balik Penjara

Penapisan juga dituding sebagai penyebab koneksi lemot. Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik mengatur, penyedia jasa Internet bertanggung jawab atas konten yang melalui infrastrukturnya. Para penyedia jasa Internet harus menggunakan filter untuk menyaring laman atau konten yang dianggap menyebarkan pornografi, perjudian, atau yang dianggap membahayakan atau melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagian besar penyedia jasa Internet menggunakan filter DNS Nawala yang dikelola Yayasan Nawala Nusantara.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga membangun daftar hitam situs negatif sendiri yang diberi nama Trust Positif. ICT Watch melaporkan, per Maret 2014, untuk kategori “pornografi internasional”, terdapat 744.032 domain dan 54.795 situs yang masuk dalam daftar hitam. Jika Nawala memiliki prosedur keluhan, Trust Positif ini hanya menyediakan alamat e-mail aduan. Jika sebuah situs masuk daftar hitam, penyedia jasa Internet wajib menindaklanjutinya.

Alhasil, sejumlah situs baik-baik turut menjadi korban blokir penyedia karena masuk dalam daftar yang disusun Kominfo ini. Situs www.malesbanget.com misalnya, ikut kena blokir karena mengandung kata “male” dan “bang”, dua kata yang terasosiasi dengan pornografi dalam Bahasa Inggris.

Namun, sejumlah konten atau situs yang banyak dikeluhkan masyarakat juga masih tetap eksis. ICW Watch misalnya, pernah melaporkan sebuah video yang berisi ceramah seorang pemuka Front Pembela Islam (FPI) yang menyatakan “halal membunuh anggota Jemaat Ahmadiyah”. Namun, video ini tetap beredar di situs YouTube.

ICT Watch sudah berusaha mencari tahu siapa penyusun daftar hitam di Trust Positif ini. Dan investigasi itu gelap, berujung di birokrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

img_title Hidupnya Tak Selalu Mulus, 7 Weton Ini Konon Baru Berjaya Setelah Usia 40, Anda Termasuk?

“Sudah dia yang kasih izin, dia yang awasi, dia yang blokir, powerful sekali,” kata Donny BU, peneliti senior ICT Watch. “Apa bedanya dengan Deppen 2.0,” kata Donny menyebut singkatan nama Departemen Penerangan yang di masa Orde Baru bisa menentukan nyawa penerbitan.

Penerapan berlebihan UU ITE ini bukan saja menimpa situs atau domain. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) mencatat, sejak UU No 11 Tahun 2008 itu berlaku, sudah lebih dari 60 kasus kriminalisasi atas apa yang dilakukan orang di ranah online atau Internet. Rata-rata, mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 (1) yang mengatur soal pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut