- VIVAnews/Ochi April
Panic Button untuk Korban Jerat UU ITE
Dengan beralihnya pemerintahan ke kekuasaan baru, sebagian besar penggiat internet melihat adanya secercah harapan. Menkominfo baru diharap mau bergerak untuk merevisi aturan ‘balas dendam’ di pasal 27 ITE ini. Beruntung, Menkominfo bersikap reaktif dengan menggelar berbagai diskusi melibatkan beragam asosiasi penggiat internet. Hal ini dianggap sebagai hal yang positif.
“Kita punya peluang, ada Menkominfo baru, apakah dia melihat internet ini sebagai ancaman atau tidak. Itu hal yang bisa mendukung sebagai masyarakat,” ujar Damar.
Namun begitu, lanjut dia, yang harus diperbaiki adalah pola pikir dengan tidak memandang internet sebagai ancaman tapi sebagai bagian dari demokrasi. Itu merupakan pandangan dunia internasional terhadap internet.
“UU ITE harus segera direvisi untuk mengadopsi apa yang terjadi. Kita harus meniadakan pembiaran itu. Harus tetap dilawan,” katanya.
Megi pun menyatakan persetujuannya untuk memoratorium penggunaan pasal 27 ayat 3 ini. Dia menyarankan agar moratorium ini dilakukan sampai UU tersebut bisa direvisi dengan benar, atau setidaknya tak berlaku lagi.
“Pidana itu jalan terakhir. Sekarang malah menjadi premium pretitum, dipidanakan dulu. Premium petitum itu digunakan ketika cara-cara lain tak bisa menyelesaikan, ada damage. MA harus membuat surat edaran kepada para hakim agar kasus UU ITE jangan ditangani,” katanya.
Ditambahkan Damar, saat ini Safenet dan asosiasi lainnya telah bekerja sama untuk membantu korban jerat UUT ITE. Sebelumnya mereka membuat kelompok tekanan publik dengan harapan korban jerat ITE bisa dibebaskan. Ambil contoh Prita, Benhan, Ervani.
Tapi, jelas Damar, tekanan publik ini dianggap melelahkan jika korbannya semakin banyak. Akhirnya, mereka pun membuat sistem baru yang disebut dengan panic button.
Dijelaskannya, ini merupakan sebuah sistem yang bisa dilakukan oleh semua pegiat internet untuk bersatu ketika terjadi kasus ITE. Nantinya, semua lembaga yang terlibat dalam isu kebebasan ekspresi melakukan tugasnya berdasarkan urutan.
"Pada saat yang sama dilakukan dokumentasi. Kedua, siapkan advokasi hukumnya, dan non hukumnya. Lalu disiapkan platform teknik button-nya," ujarnya.
Cara ini dibuat dengan sistem yang lebih integratif. Modelnya sekarang ini baru laporan lewat telepon. Namun nanti akan via online. Cukup mengisi formulir pada internet. "Korban akan langsung mendapat bantuan mulai dari lawyer sampai dukungan publik," ujar Damar.
Menanggapi desakan yang menghantam Kementerian Kominfo untuk segera mencabut pasal karet itu. Menkominfo baru,Rudiantara, mengaku sedang menjajaki usulan revisi UU tersebut. Penjajakan usulan ini diambil setelah ia berdikusi dengan banyak kalangan masyarakat.
“Kami ini bicara dengan masyarakat. Opsinya adalah men-judicial review atau revisi pasal 27, terutama tentang lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan. Bahwa jadi atau tidak, kan kita lihat prosesnya di DPR dan masyarakat,” ujar RA, sapaan akrab Rudiantara. (adi)