- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
“Itu kalau mereka bersedia,” ujarnya kepada VIVAnews, Rabu, 31 Desember 2014.
Rambe mengingatkan, alas hukum pilkada serentak adalah perppu. Sementara sampai saat ini DPR belum mengesahkan beleid yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akhir masa jabatannya tersebut. Untuk itu, aturan pilkada serentak nantinya akan menyesuaikan dengan perppu, termasuk PKPU terkait pilkada serentak.
Ia menambahkan, Perppu Pilkada harus direvisi. Pasalnya, ada sejumlah poin dalam aturan tersebut yang menyisakan persoalan, misalnya terkait penyelenggara pilkada serentak. Dalam perppu disebutkan, penyelenggara pilkada adalah KPU. Sementara, sesuai UU, KPU adalah penyelenggara pemilu bukan pilkada. Juga terkait penyelesaian sengketa pilkada yang bisa berlarut-larut.
Revisi jelas perlu dilakukan agar nantinya aturan ini tak cacat dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). “Soal pengawasan dan tahapan juga harus direvisi. Sebab alokasi waktu uji publik dinilai terlalu lama,” ujar anggota dewan asal Partai Golkar ini.
Nasib Perppu Pilkada
Menjelang turun dari tampuk kekuasaan, Presiden SBY menerbitkan dua perppu terkait pilkada. Perppu ini sengaja diterbitkan guna menggugurkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait pilkada lewat DPRD.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan,dalam menyikapi perppu tersebut, DPR hanya memiliki dua pilihan. Pilihan pertama adalah menerima dan menyetujui perppu itu menjadi undang-undang atau menolaknya. "Kalau DPR menolaknya, maka perppu otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya kepada VIVAnews beberapa waktu lalu.
Menurut Yusril, DPR tidak bisa tawar-menawar dengan presiden agar perppu diamandemen terlebih dulu sebelum diterima dan disahkan menjadi UU. Sikap DPR menurut Yusril sudah harus diputuskan dalam masa sidang berikut setelah tanggal perppu diterbitkan.
Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, butuh waktu yang tidak sebentar untuk membahas perppu tersebut. Ada mekanisme di DPR yang harus dilalui sebelum penetapan perppu tersebut. Di antaranya, dibahas di tingkat fraksi dan komisi terkait kemudian baru dibahas di tingkat pimpinan DPR. Karena itu, proses pembahasan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ia memperkirakan, pembahasan perppu tersebut memakan waktu hingga dua bulan sejak naskahnya diterima DPR. Namun ia berjanji, DPR akan segera membahas perppu tersebut.