SOROT 371

Mencari Keadilan di Den Haag

Suasana Pengadilan Rakyat Internasional 1965 di Den Haag, Belanda
Sumber :
  • flickr IPT1965

Suasana Persidangan Rakyat Internasional di Den Haag

img_title Titiek: Negara Tak Perlu Minta Maaf ke Keluarga Soekarno

Suasana Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag, Belanda. FOTO: M Isa/IPT 1965 Foundation

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA



Pengadilan Rakyat
Ide menggelar IPT 1965 lahir dari sebuah diskusi yang digagas oleh sejumlah eksil di Belanda dan sejumlah negara Eropa bersama para pegiat HAM, seniman, dan jurnalis yang bermukim di sana. Gagasan itu muncul usai diskusi dengan Joshua Oppenheimer saat dia melansir film The Act of Killing dalam festival film: Movie that Matters, yang diselenggarakan Amnesty International di Den Haag.

Pada akhir diskusi, Joshua, seperti ditirukan Nursyahbani, mengatakan, "Saya sudah melakukan yang saya bisa sebagai peneliti dan pembuat film. Sekarang giliran Anda, bapak, ibu korban untuk memanfaatkan keterbukaan mata dunia atas kejahatan yang terjadi dan ibu bapak alami”.

Tiba-tiba, seseorang menunjuk dia. “Itu Mbak Nur, berpengalaman ikut dalam Tokyo Tribunal untuk Jugun Ianfu pada tahun 2000-2001 di Tokyo dan Den Haag,” ujarnya. 

img_title Soal Maaf ke Soekarno, Sejarah Harus Diluruskan Dulu
Akhirnya, Koordinator Nasional Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) ini didaulat menjadi koordinator penyelenggaraan IPT 1965.

Nursyahbani mengatakan, digelarnya IPT 1965 tentang kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dipicu oleh lambannya Pemerintah Indonesia dalam merespons rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait hasil penyelidikan kasus ‘65.

Laporan Komnas HAM itu menyimpulkan, telah terjadi pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat sistematis dan meluas yang dilakukan negara (aparat negara) atau dibiarkan terjadi oleh negara.

Komnas HAM juga telah melaporkan kasus itu ke Komisi Tinggi HAM di Jenewa pada 2013. Komisi Tinggi HAM merekomendasikan agar dibentuk Joint Investigation Team antara Komnas HAM dan Kejagung.

“Namun, sampai saat ini rekomendasi itu tidak dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

Jebolan Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya ini, mengatakan, target dari IPT adalah mendapat pengakuan nasional dan internasional atas tindak genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Negara Indonesia pada "peristiwa 1965".

Selain itu, pengakuan terkait keterlibatan negara-negara tertentu dalam kampanye militer terhadap mereka yang disebut-sebut sebagai pendukung Gerakan 30 September.

img_title PDIP: Negara Harus Minta Maaf pada Soekarno dan Keluarganya

IPT juga dimaksudkan untuk membawa para pelaku ke pengadilan, antara lain dengan mengundang pelapor khusus pelanggaran HAM di masa lalu ke Indonesia.

Selain itu, IPT dimaksudkan untuk menyembuhkan luka dan trauma para korban dan keluarganya serta berkontribusi pada penciptaan iklim politik di Indonesia, di mana hak asasi manusia diakui dan dihormati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut