SOROT 383

Menelisik Jilbab Halal MUI

Sertifikat halal Zoya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Linda Hasibuan

Meski demikian, ia mengapresiasi Shafira Corporation melalui iklan produk Zoya sebagai bagian dari pendidikan kepada masyarakat agar khalayak juga mengerti suci atau najis sebuah produk, terutama yang berhubungan erat dengan ibadah wajib. “Meski pada konteks yang lain, Zoya belum bersertifikat halal,” ujarnya menambahkan.

img_title Perjalanan Stempel Halal MUI

Amanat UU JPH

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lukmanul menyatakan, sertifikasi halal bukan mengkomersialkan label halal, tetapi melindungi umat Islam dari produk yang tak halal. Lagi pula, biaya sertifikasi di MUI paling mahal cuma lima juta rupiah, untuk perusahaan atau kalangan usaha menengah ke bawah. Menurut dia, nilai itu jauh lebih murah dibanding proses sertifikasi ISO yang mencapai ratusan juta rupiah.

img_title Produk Delapan Tahun

Dia menjelaskan, sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2104 tentang Jaminan Produk Halal, bukan inisiatif atau kebijakan internal MUI. Seperti disebutkan dalam pasal 1 pada beleid  tersebut, produk yang mesti disertifikasi halal tak cuma makanan dan minuman, tetapi semua yang termasuk dalam barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kerudung, kata Lukmanul, termasuk barang gunaan yang dipakai masyarakat, terutama wanita muslim. Busana itu, serupa jenis pakaian lain, memang perlu dijamin kesuciannya atau dipastikan tak terpapar maupun mengandung najis karena bisa saja dikenakan untuk salat.

img_title MUI Pastikan Sertifikasi Halal Tak Hambat Usaha Bisnis

“Zoya mengklaim dirinya (produknya) halal, padahal belum bersertifikat halal. Dia (Zoya) alasannya pakai bahan yang halal. Apakah memang dalam prosesnya tidak dijahit. Apakah penggunaan benangnya itu menggunakan benang yang clear (bebas najis) juga. Kita (MUI) belum tahu,” ujarnya.

“Dalam proses pembuatan benang ada emulsifikasi, glatinisasi, dan lain-lain. Itu membuat benang. Kain, kan, pasti ada jahitannya. Jadi enggak melulu kainnya tapi benangnya. Untuk tahu bagaimana (najis atau suci), MUI memandang memang sertifikasi terhadap kain itu perlu.”

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/02/09/364562_konferensi-pers-zoya-di-bandung_663_382.jpg

Zoya saat menggelar konferensi pers di Bandung

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MUI Berlebihan

Kementerian Agama (Kemenag) memahami langkah MUI dalam penerbitan sertifikasi halal yang tak cuma untuk produk makanan dan minuman. Karena, itu memang amanat Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal. MUI dianggap memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan sertifikasi itu, sepanjang belum ada Badan Jaminan Produk Halal (BJPH).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut