- VIVA.co.id/Linda Hasibuan
Meski demikian, ia mengapresiasi Shafira Corporation melalui iklan produk Zoya sebagai bagian dari pendidikan kepada masyarakat agar khalayak juga mengerti suci atau najis sebuah produk, terutama yang berhubungan erat dengan ibadah wajib. “Meski pada konteks yang lain, Zoya belum bersertifikat halal,” ujarnya menambahkan.
Amanat UU JPH
Lukmanul menyatakan, sertifikasi halal bukan mengkomersialkan label halal, tetapi melindungi umat Islam dari produk yang tak halal. Lagi pula, biaya sertifikasi di MUI paling mahal cuma lima juta rupiah, untuk perusahaan atau kalangan usaha menengah ke bawah. Menurut dia, nilai itu jauh lebih murah dibanding proses sertifikasi ISO yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dia menjelaskan, sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2104 tentang Jaminan Produk Halal, bukan inisiatif atau kebijakan internal MUI. Seperti disebutkan dalam pasal 1 pada beleid tersebut, produk yang mesti disertifikasi halal tak cuma makanan dan minuman, tetapi semua yang termasuk dalam barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kerudung, kata Lukmanul, termasuk barang gunaan yang dipakai masyarakat, terutama wanita muslim. Busana itu, serupa jenis pakaian lain, memang perlu dijamin kesuciannya atau dipastikan tak terpapar maupun mengandung najis karena bisa saja dikenakan untuk salat.
“Zoya mengklaim dirinya (produknya) halal, padahal belum bersertifikat halal. Dia (Zoya) alasannya pakai bahan yang halal. Apakah memang dalam prosesnya tidak dijahit. Apakah penggunaan benangnya itu menggunakan benang yang clear (bebas najis) juga. Kita (MUI) belum tahu,” ujarnya.
“Dalam proses pembuatan benang ada emulsifikasi, glatinisasi, dan lain-lain. Itu membuat benang. Kain, kan, pasti ada jahitannya. Jadi enggak melulu kainnya tapi benangnya. Untuk tahu bagaimana (najis atau suci), MUI memandang memang sertifikasi terhadap kain itu perlu.”
![]()
Zoya saat menggelar konferensi pers di Bandung
MUI Berlebihan
Kementerian Agama (Kemenag) memahami langkah MUI dalam penerbitan sertifikasi halal yang tak cuma untuk produk makanan dan minuman. Karena, itu memang amanat Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal. MUI dianggap memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan sertifikasi itu, sepanjang belum ada Badan Jaminan Produk Halal (BJPH).