- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Selanjutnya...Gotong royong ala pemerintah
Gotong Royong ala Pemerintah
Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, mengklarifikasi aturan iuran Tapera yang diprotes pengusaha dan buruh ini. Pada dasarnya, kata dia, Tapera merupakan salah satu satu upaya pemerintah menghimpun dana murah jangka panjang untuk pemenuhan kebutuhan perumahan layak dan terjangkau.
Â
Potensi pengumpulan dana Tapera bahkan sangat besar, yakni dalam lima tahun pertama diperkirakan Rp50-60 triliun. Dana itu bisa untuk membiayai 500an ribu unit rumah untuk MBR.
Â
Konsep awal Tapera, kata dia, pengumpulan dana berdasarkan gotong royong. Pada azas keadilan, yang berhak mendapat pembiayaan perumahan adalah MBR yang belum memiliki rumah. Maka, wajar bila MBR lebih diutamakan menikmati skema Tapera. Selain untuk pembiayaan KPR, MBR juga bisa menggunakan Tapera untuk membangun atau merenovasi rumah.
Â
Demi menyempurnakan UU Tapera, pemerintah pun membentuk lembaga pendukungnya, seperti Badan Pengelola Tapera dan Komite Tapera.
Pembentukan, status, dan kedudukan Badan Pengelola Tapera tercantum dalam Bab IV Pasal 32 dan 33 UU Tapera. Dalam pasal itu dijelaskan, Badan Pengelola Tapera dibentuk berdasarkan UU Tapera, bertanggung jawab kepada Komite Tapera, dan berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Karena ditetapkan berdasarkan UU, Badan Pengelola Tapera diklaim memiliki bentuk hukum yang kuat dan dipastikan aman dalam mengelola dana Tapera.
Â
Badan Pengelola Tapera nantinya bertugas menetapkan kebijakan operasional, menunjuk dan menetapkan operator dan pengelola Tapera, serta melakukan pengawasan pelaksanaan tugas bank pelaksana perusahaan pembiayaan, bank kustodian, dan manajer investasi.
Lembaga lain yang akan dibentuk adalah Komite Tapera. Lembaga ini berfungsi menetapkan kebijakan strategis dan umum terkait pengelolaan Tapera, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Badan Pengelola Tapera.
Â
Mengenai iuran Tapera yang ditetapkan di peraturan pemerintah, pemerintah akan mengkaji besaran yang terbaik, agar tidak memberatkan pihak manapun, pekerja maupun pemberi upah.
Â
Maurin menegaskan, pemerintah akan mendengar semua keluhan dan mengambil win-win solution dalam mengatur kebijakan ini.
Â
Di sisi lain, menanggapi keinginan pengupah untuk tidak menambah beban iuran, Maurin memilih bersinergi dan melihat lebih detail iuran di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu, agar bisa dipetakan dan diletakkan proporsi yang sebenarnya.