Bisnis Hitam Mobil Maut

Mobil bekas tabrakan yang siap direkondisi di satu bengkel di Jakarta.
Mobil bekas tabrakan yang siap direkondisi di satu bengkel di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Budiyanto membolehkan mobil bekas tabrakan berkeliaran. Syaratnya, mobil itu dibetulkan di bengkel resmi dan terjamin. Jadi bukan sembarang bengkel bisa merekonstruksi bangkai yang sudah hancur.

Memang, soal barang bukti bekas kecelakaan, dia mengatakan akan dikembalikan lagi kepada pemilik kendaraan, setelah persidangan selesai. "Jika tidak diambil dalam waktu enam bulan, ya kami lelang," katanya.

Karenanya, bisa saja kendaraan-kendaraan bekas kecelakaan itu beredar. Cuma, Budi mengatakan, polisi bisa mensortir saat konsumen memperpanjang pajak atau saat pengurusan pindah tangan. "Ini bisa dicek bagaimana kondisi fisiknya," kata dia.

Tentu saja, dengan pengecekan ini diharapkan tak lagi ada korban-korban dari mobil yang pernah mengalami kecelakaan maut itu. [aba]