Beli Mobil Rekondisi, Dilindungi Hukum atau Tidak?

- VIVA.co.id/Nur Faishal
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto, menambahkan jika perbaikan dilakukan secara profesional oleh bengkel resmi (authorized workshop), maka kualitasnya akan terjamin.
“Sayangnya, pemilik mobil pribadi di Indonesia belum diharuskan untuk mengikuti uji kelayakan secara berkala,” kata Jongkie. Hal senada diungkapkan Soerjanto. Menurutnya, bisnis rekondisi mobil tidak perlu dilarang, asalkan ada aturan khusus yang menjamin kualitasnya.
“Waktu tinggal di Belanda, saya tidak pernah beli suku cadang baru. Katakan suspensi saya rusak, saya ambil dari mobil-mobil rongsokan. Saya pasang di mobil, kemudian ke bengkel untuk diuji. Di negara-negara maju, uji kelayakan kendaraan pribadi wajib dilakukan,” jelas dia.
Ia juga mengatakan, di negara-negara tersebut, peredaran suku cadang bekas tidak dilarang, sepanjang itu memenuhi syarat yang ditentukan. “Kalau kita tidak berpikir seperti itu, maka mobil-mobil bekas tabrakan hanya akan menjadi limbah,” ujar Jongkie.
(ren)