SOROT 412

Tax Amnesty, Kebijakan Tak Bergigi

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Rencana pemerintah menarik dana segar dari masyarakat melalui tax amnesty atau pengampunan pajak tampak masih jauh panggang dari api. Benarkah target yang tak tercapai itu berakibat pada pemangkasan anggaran RAPBN 2017?

img_title Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan Tak Ada Tax Amnesty

Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak dilegalisasi oleh pemerintah melalui UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Pelaksanaan tax amnesty berlaku efektif mulai tanggal 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.  Melalui pengampunan pajak ini,  pemerintah membuka tangan pada Wajib Pajak (WP) yang selama ini tak melaporkan harta benda mereka.  WP akan diampuni,  mereka hanya akan diminta untuk membayar tebusan dengan jumlah yang sangat ringan. Jika mereka melapor, pemerintah tak akan lagi memperkarakan alasan simpanan harta dan kepemilikan pelapor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejak diberlakukan hingga September 2016,  WP yang secara suka rela melapor berhak mendapat tebusan sebesar 0,5 persen hingga empat persen. Diskon besaran tebusan akan semakin sedikit menjelang pengampunan pajak berakhir.  

img_title Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Presiden Jokowi Sosialisasi Tax Amnesty di Bandung beberapa waktu lalu.

Presiden Joko Widodo saat melakukan sosialisasi amnesti pajak beberapa waktu lalu.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Pemerintah mematok harapan tinggi pada kebijakan  ini.  Di akhir periode, pemerintah berharap dapat meraup dana segar dari kebijakan ini  hingga Rp165 triliun. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjojo juga mengatakan, kebijakan pengampunan pajak ini akan mendorong dana asing yang selama ini bergentayangan di dalam negeri untuk masuk ke dalam negeri. Berdasarkan perhitungan, dana wajib pajak ilegal yang saat ini bergentayangan di luar negeri, diperkirakan mencapai Rp3.147 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menghitungnya besarnya dana gentayangan itulah yang membuat pemerintah dengan optimis menjadikan tax amnesty sebagai asumsi pendapatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Bulan Mei 2016, Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro, mengatakan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional di RAPBN 2017 – yang diasumsikan berada di kisaran 5,3 persen sampai 5,9 persen turut menyertakan implikasi dari penerapan kebijakan tax amnesty.  

Apa yang  disampaikan Bambang terealisasi. Saat menyampaikan pidato kenegaraan di depan anggota dewan tentang penyerahan RUU Rancangan Anggaran Belanja Negara (RAPBN) 2017 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 16 Agustus 2016, Presiden RI menargetkan pendapatan negara dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 1.737,6 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp1.495,9 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut