Sorot 416

Makar dan Nista Gafatar

Petinggi Gerakan Fajar Nusantara yang sedang ditahan karena disangka melakukan penistaan agama dan perbuatan makar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

SKB itu mengatur larangan pada pengikut Gafatar untuk menceritakan atau menafsirkan kegiataan keagamaan menyerupai Gafatar. Memerintahkan semua anggota menghentikan penyebaran dan penafsiran yang menyimpang dari Islam. Jika ketentuan ini diabaikan, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.

img_title Petinggi Gafatar Bersalah Nodai Agama, Dipenjara 5 Tahun

Selain itu, SKB juga meminta masyarakat memelihara keamanan dan ketertiban dalam menjaga kerukunan umat beragama. Termasuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap anggota Gafatar. Dan terakhir, masyarakat akan ditindak tegas jika mengabaikan ketentuan bersama tiga menteri ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, instansi pembuat SKB itu justru lupa alasan yang melatari pembuatan aturan khusus untuk menanggulangi Gafatar. Dirjen Bimbingan Agama Islam Kementerian Agama, Prof DR Machasin, mengaku tidak tahu latar belakang dikeluarkannya SKB.

img_title Ahmad Musadeq Petinggi Gafatar Divonis Lima Tahun Penjara

Hal itu disampaikan Machasin usai meminta VIVA.co.id mengonfirmasikan latar belakang dikeluarkannya SKB tiga menteri itu kepada Kepala Biro Hukum Kemenag RI.

"Saya sedang di luar kota dan sedang ada acara ini," kata Machasin melalui pesan telepon seluler, Kamis, 29 September 2016.

img_title Bos Gafatar Dituntut 12 Tahun Penjara, Pangacara Menolak

Kepala Biro Hukum Kemenag juga mengaku tak mengetahui latar belakang kelahiran SKB itu. "Mungkin pak Dirjen mengira yang bikin draf itu biro hukum, yang bikin draf SKB tiga menteri sesungguhnya Litbang, bukan Biro Hukum, tetapi Balitbang. Karena itu silakan tanya Balitbang," tutur Gunaryo.

Saat dikonfirmasi kepada Humas Kemenag mengenai pihak yang berkompetensi mengomentari SKB tiga menteri itu, salah satu Humas menyarankan menghubungi Dirjen Bimas Islam Machasin.  Namun Machasin kembali menegaskan, "Saya tidak tahu. Maaf."

Begitu juga dengan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad, menjelaskan pembuatan SKB itu sudah lama sehingga dia mesti mengonfirmasikan masalah ini dengan jaksa yang menangani kasusnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau soal alasan SKB-nya nanti ditanya ke jaksanya dulu," ungkapnya dalam pesan singkat, Jumat, 30 September 2016.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, memberikan sedikit gambaran mengenai latar belakang SKB itu. "SKB itu di dalam kerangka untuk memberikan perlindungan masyarakat dari doktrinasi ajaran yang menyimpang. Dan itu bagian dari kewenangan negara untuk memberi perlindungan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada korban-korban berikutnya. Ini posisinya." (umi)

Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar, Abdussalam alias Ahmad Musadeq, Andry Cahya, dan Mahful Muis Tumanurung divonis bersalah oleh hakim atas kasus penodaan agama.

Pengacara Petinggi Gafatar Sesalkan Vonis Hakim

Mereka dituntut secara kumulatif soal penodaan agama dan makar.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2017
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut