- VIVA.co.id/Syaefullah
SKB itu mengatur larangan pada pengikut Gafatar untuk menceritakan atau menafsirkan kegiataan keagamaan menyerupai Gafatar. Memerintahkan semua anggota menghentikan penyebaran dan penafsiran yang menyimpang dari Islam. Jika ketentuan ini diabaikan, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Selain itu, SKB juga meminta masyarakat memelihara keamanan dan ketertiban dalam menjaga kerukunan umat beragama. Termasuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap anggota Gafatar. Dan terakhir, masyarakat akan ditindak tegas jika mengabaikan ketentuan bersama tiga menteri ini.
Namun, instansi pembuat SKB itu justru lupa alasan yang melatari pembuatan aturan khusus untuk menanggulangi Gafatar. Dirjen Bimbingan Agama Islam Kementerian Agama, Prof DR Machasin, mengaku tidak tahu latar belakang dikeluarkannya SKB.
Hal itu disampaikan Machasin usai meminta VIVA.co.id mengonfirmasikan latar belakang dikeluarkannya SKB tiga menteri itu kepada Kepala Biro Hukum Kemenag RI.
"Saya sedang di luar kota dan sedang ada acara ini," kata Machasin melalui pesan telepon seluler, Kamis, 29 September 2016.
Kepala Biro Hukum Kemenag juga mengaku tak mengetahui latar belakang kelahiran SKB itu. "Mungkin pak Dirjen mengira yang bikin draf itu biro hukum, yang bikin draf SKB tiga menteri sesungguhnya Litbang, bukan Biro Hukum, tetapi Balitbang. Karena itu silakan tanya Balitbang," tutur Gunaryo.
Saat dikonfirmasi kepada Humas Kemenag mengenai pihak yang berkompetensi mengomentari SKB tiga menteri itu, salah satu Humas menyarankan menghubungi Dirjen Bimas Islam Machasin. Namun Machasin kembali menegaskan, "Saya tidak tahu. Maaf."
Begitu juga dengan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad, menjelaskan pembuatan SKB itu sudah lama sehingga dia mesti mengonfirmasikan masalah ini dengan jaksa yang menangani kasusnya.
"Kalau soal alasan SKB-nya nanti ditanya ke jaksanya dulu," ungkapnya dalam pesan singkat, Jumat, 30 September 2016.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, memberikan sedikit gambaran mengenai latar belakang SKB itu. "SKB itu di dalam kerangka untuk memberikan perlindungan masyarakat dari doktrinasi ajaran yang menyimpang. Dan itu bagian dari kewenangan negara untuk memberi perlindungan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada korban-korban berikutnya. Ini posisinya." (umi)