Mengubur Puing Sejarah

- VIVA.co.id / Nur Faishal
"Di sinilah pihak lain ingin main-main, karena memang tidak ada sanksi hukum," kata Jhohanes.
Mengutip dari UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam Bab IX Ketentuan Pidana dari Pasal 101 sampai 112, ketentuan ini mengatur ada sanksi pidana penjara dan denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp 10 miliar bagi setiap orang, badan usaha berbadan hukum atau tidak yang melakukan mengalihkan kepemilikan, tidak melaporkan temuan, mencari cagar budaya tanpa izin.
Lalu menghalangi pelestarian cagar budaya, merusak, mencuri, menadah, memindahkan, memisahkan, membawa cagar budaya ke luar negeri atau pun memasukkannya tanpa izin. Dan kemudian merubah fungsi, mendokumentasikan tanpa izin hingga ke memanfaatkan cagar budaya tanpa izin.
Apa pun itu, pelestarian dan perlindungan benda bersejarah apa pun bentuknya, sudah menjadi kewajiban bersama. Pemerintah memang memiliki peran besar soal ini. Begitu pun publik wajib sedia menjaga apa yang sudah menjadi bagian dari sejarah.
Jangan sampai, ada kejadian lagi seperti rumah radio Bung Tomo di Semarang, penghancuran Bioskop Banteng Hebe di Pangkal Pinang, perusakan Balai Mardioto di Yogyakarta atau di tempat-tempat lain yang mungkin belum terungkap.
Seperti kata mendiang Presiden Sukarno, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah bangsanya sendiri." (ren)