SOROT 461

Lampu Kuning dari Sang Legenda

Pabrik jamu PT Njonja Meneer yang berada di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

Ia mengakui, telah merasakan pahit manis bekerja di pabrik jamu tertua di Indonesia itu. Sebelum tahun 2000, Endang bahkan diangkat menjadi mandor dengan bayaran harian yang sangat cukup untuk menopang hidup keluarga.

img_title Waste4Change Tegaskan Prinsip Keberlanjutan Tak Cukup Berhenti pada Komitmen

sorot jamu - Nyonya meneer - njonja meneer

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Endang saat mendatangi Pabrik PT Nyonya Meneer yang berada di Jalan Kaligawe Semarang. (VIVA.co.id/Dwi Royanto)

img_title Bambang Patijaya: Percepatan EBT Harus Tekan Beban Subsidi dan Bangun Industri Nasional

Menurut Endang, Nyonya Meneer mulai dirundung masalah di awal tahun 2000-an. Saat itu, produksi sejumlah jamu sudah terus berkurang. Beberapa karyawan juga telah ada yang dirumahkan. 

Puncaknya, pada 2016, saat banyaknya karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga belum menerima pesangon. Ratusan karyawan yang masih tetap bekerja pun banyak yang belum mendapatkan upah dan Tunjangan Hari Raya.

img_title Prabowo ke Pengusaha Rusia: Datanglah ke Indonesia, Bangun Industri Bersama Kami

Perusahaan yang didirikan oleh Lauw Ping Nio atau nama asli dari Nyonya Meneer ini kemudian diputus pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Agustus 2017.  

Keputusan pailit Nyonya Meneer yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nani Indrawati tentunya berdasarkan gugatan salah satu kreditur dari Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan, pabrik jamu itu pailit setelah sengketa utang antara perusahaan dan para kreditur tak juga selesai. Perjanjian damai atas pelunasan utang perusahaan dengan kreditur pun akhirnya dibatalkan. 

Batalnya perjanjian yang sangat diharapkan oleh sejumlah pihak itu pun terjadi lantaran rentang waktu yang telah disepakati kedua pihak, tidak juga ditaati oleh perusahaan. 

Dalam perjanjian damai sebelumnya, total tagihan utang yang harus dibayar Nyonya Meneer senilai Rp198 miliar. Rincian itu meliputi utang terhadap kreditur konkuren Kantor Pajak Pratama Madya Rp22,8 miliar, kreditur Bank Papua Rp68 miliar, lalu tagihan utang lain-lain termasuk pembayaran buruh mencapai sekitar Rp87,7 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pun telah mengadakan rapat bersama tim kurator yang menghadirkan para kreditur dan debitur. Rapat dilakukan untuk mencocokkan nilai utang yang ditanggung perusahaan jamu legendaris itu.

Menurut salah satu tim kurator Nyonya Meneer, Ade Liansah, hingga saat ini baru tiga kreditur yang tercatat melaporkan terkait piutangnya kepada Nyonya Meneer. Mereka terdiri atas 18 karyawan Taman Jamu dan PT JNE serta kreditur pribadi bernama M Azhar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut