SOROT 478

Rupa-rupa Jurus Lawan KPK

Aktor senior Pong Harjatmo melakukan aksi dengan membawa poster ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pendapat senada disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri, mengatakan pra peradilan merupakan salah satu upaya serangan balik dari tersangka kasus korupsi. Menurut dia, serangan balik terhadap KPK banyak terjadi dalam berbagai bentuk. Misalnya, kriminalisasi pimpinan dan penyidik, teror penyidik, pelucutan kewenangan, judicial review ke MK hingga menghambat kenaikan atau pencairan anggaran. “Pra peradilan bisa dinilai sebagai modus baru serangan koruptor,” ujarnya kepada VIVA, Kamis 7 Desember 2017.

img_title KPK: Guru Terima Hadiah saat Kenaikan Kelas Termasuk Gratifikasi, Bukan Rezeki

Penilaian berbeda disampaikan Nasir Djamil. Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, pra peradilan merupakan hak tersangka guna menguji proses hukum. Karena menurut dia, penegak hukum bisa saja sewenang-menang. “Menetapkan sebagai tersangka bisa sewenang-wenang. Karena itu bisa diuji di pengadilan, lewat pra peradilan,” ujarnya kepada VIVA, Kamis 7 Desember 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, upaya pra peradilan yang dilakukan tersangka kasus korupsi masih on the track dan masih sesuai ranah hukum. “Tinggal hakimnya diawasi dengan ketat,” ujar anggota dewan asal Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan.

img_title KPK Sebut Pendidikan Antikorupsi Akan jadi Mata Kuliah Wajib di Kampus

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat ditemui VIVA.co.id di Gedung KPK, Jakarta. (VIVA/Muhamad Solihin)

img_title Berpihak pada Budaya Permisif atau Anti terhadap Korupsi?

Waki Ketua KPK Basaria Panjaitan juga berpendapat sama. Menurut dia, pra peradilan merupakan hak tersangka. “Harus kita hargai seperti amanat undang-undang. Biar yang bersangkutan (tersangka) nanti lakukan pra peradilan. KPK juga akan berusaha membuktikan apa yang dilakukan,” ujarnya kepada VIVA, Kamis 7 Desember 2017.

Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, membantah tudingan TII dan ICW. Ia mengatakan, setiap orang punya hak untuk mengajukan praperadilan. “Kalau haknya dirampas oleh negara secara paksa kan dia punya hak untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya kepada VIVA, Jumat 8 Desember 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyesalkan sikap KPK yang buru-buru melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan, sementara sidang pra peradilan masih berjalan. Menurut dia, seharusnya pra peradilan dihormati karena menentukan sah atau tidaknya status tersangka. “Kan kita pra peradilan lebih dulu. Jadi harusnya sidangnya nunggu pra peradilan dong,” ujarnya menambahkan.

Tim kuasa hukum Novanto juga keukeuh, tak akan mencabut gugatan pra peradilan meski kasus Ketua DPR tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Tidak, kami tidak akan mencabut pra peradilan. Kami hanya mohon diselesaikan, apa pun keputusannya.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut