Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan Terus Meningkat

- VIVA/Muhamad Solihin
Selain itu, mungkin selama ini ada metode sosialisasi yang tidak tepat. Oleh karena itu kita perlu melakukan review. Dari hasil review itu nanti akan terlihat, apakah ada metode sosialisasi yang lebih efektif. Jika ada, nanti kita akan lakukan itu.
Apa yang akan Anda dan kawan-kawan komisioner lainnya lakukan untuk mengenalkan LPSK pada publik?
Pertama, kalau dari hasil review nanti bisa menemukan kelemahan dari metode sosialisasi selama ini, kita akan mencoba merumuskan langkah-langkah strategis dan strategi komunikasi yang lebih khas LPSK, yang lebih bisa menjangkau kepada masyarakat. Kedua, melalui upaya-upaya proaktif kita akan tingkatkan. Karena, kalau dulu kan kita lebih banyak pasif, menunggu orang mengajukan permohonan atau pengaduan.Â
Lalu kita akan proaktif. Saya berharap ada media monitoring di LPSK. Dari media monitoring ini kan biasanya muncul kasus-kasus yang keluar di media, dan untuk kasus-kasus yang serius di tengah masyarakat, kita akan proaktif atau jemput bola. Kita akan tawarkan perlindungan, kita jelaskan tugas dan kewenangan LPSK, kita dorong agar saksi tetap mau memberikan kesaksian, karena ini yang penting. Kalau saksi tidak mau memberikan kesaksian, perlindungan seperti apapun tidak akan ada gunanya juga.
Apa pentingnya bersikap proaktif bagi LPSK?
Iya. Karena sosialisasi lewat penanganan kasus, menurut saya ini jauh lebih efektif, ketimbang sosialisasi lewat seminar, dan sebagainya. Tapi kita lihat nanti hasil review seperti apa, barangkali nanti ada rekomendasi lain, kita lihat nanti.
Sejauh ini berapa total saksi atau korban yang meminta perlindungan dari LPSK?
Kalau tahun 2018 sekitar 1800an.Â
Untuk kasus suap atau korupsi, apakah ada saksi atau korban yang meminta perlindungan LPSK?
Nah ini penting. Memang sejauh ini undang-undang yang berbicara tentang perlindungan terhadap saksi pelaku atau justice collaborator, memang LPSK yang disebut secara eksplisit di dalam undang-undang. Tetapi dalam prakteknya, selama ini LPSK mengalami kesulitan untuk meyakinkan aparat penegak hukum bahwa LPSK mempunyai kewenangan itu. Jadi ini yang perlu kita sosialisasikan juga kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK. Bahwa saksi pelaku atau justice colaborator, itu dalam kewenangan LPSK. Mengenai prosedurnya, sebenarnya bisa saja LPSK meminta atau memberikan rekomendasi kepada hakim atau jaksa, tapi kendalinya tetap ada di LPSK.
Bagaimana upaya yang dilakukan untuk melakukan koordinasi lintas lembaga?
Selama ini memang ada beberapa kali pertemuan, tetapi kayaknya masih kurang efektif. Jadi kita mungkin akan langsung mendatangi aparat-aparat penegak hukum untuk memberikan sosialisasi tentang kewenangan LPSK. Karena selama ini misalnya, bersama pihak Kepolisian, kalau kita jelaskan tentang saksi pelaku atau justice colaborator, mereka bilang, "kita gak kenal pak saksi pelaku atau justice colaborator itu. Karena pegangan kita KUHP dan KUHAP." Jadi di polisi tidak ada saksi pelaku. Buat mereka, saksi ya saksi, pelaku ya pelaku.
Artinya menjadi suatu kewajiban bagi LPSK juga untuk menyosialisasikan. Tapi tentu dukungan dari negara, dalam hal ini institusi kenegaraan lainnya, terutama aparat penegak hukum, maupun DPR RI itu kita perlukan, agar kinerja LPSK ke depan bisa jauh lebih efektif.
Memang selama ini bagaimana sikap dari aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, pengadilan?
Kalau Kejaksaan sudah agak mengenal untuk saksi pelaku atau justice colaborator itu adalah kewenangan LPSK. Tapi memang untuk Kepolisian masih agak kurang, karena memang Kepolisian dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Justru dengan KPK yang kita agak ada friksi. Karena KPK, tampaknya untuk perlindungan saksinya, itu dilakukan sendiri. Mereka ada rumah aman, dan segala macamnya. Padahal rumah aman jelas-jelas kewenangan LPSK, karena menurut undang-undang itu ada di LPSK.Â
Kalau di UU KPK kan memang ada disebutkan bahwa KPK berhak memberikan perlindungan, tapi tanpa menjelaskan apapun. Nah, KPK ini mestinya koordinasi dengan LPSK juga perlu ditingkatkan.Â