Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan Terus Meningkat

- VIVA/Muhamad Solihin
Ketua LPSK periode 2019-2024, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim
Mengapa menurut Anda sebaiknya saksi dan korban hanya dilindungi oleh LPSK?
Supaya menghindarkan conflict of interest. Kalau saksi itu dilindungi oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK, ini kan bisa terjadi conflict of interest. Dia membutuhkan keterangan, keterangan itu bisa dikondisikan oleh aparat penegak hukum. Tetapi kalau perlindungan itu ada di LPSK, dia lebih netral.
Jadi sejauh ini, berarti dengan Kepolisian dan KPK masih belum menemukan kesepahaman ya?
Untuk justice colaborator, iya. Tapi kalau untuk penanganan-penanganan kasus dari Kepolisian, dari Kejaksaan, sudah banyak memberikan rekomendasi atau merujuk agar saksi atau korban dilindungi oleh LPSK. Ada beberapa kepolisian daerah yang sangat aktif untuk merujuk  atau memberikan rekomendasi untuk itu, termasuk Bareskrim Mabes Polri.Â
Secara umum, bagaimana dukungan pemerintah?
Support pemerintah selama ini masih banyak bolongnya, terutama dukungan agar LPSK ini lebih dikenal di institusi-institusi pemerintahan lainnya. Kita pernah lakukan sosialisasi dengan institusi lain lewat seminar, dan sebagainya. Tapi rupanya diinternal mereka sendiri tidak melakukan sosialisasi tentang LPSK.Â
Kemudian yang lain. LPSK ini dari sisi anggaran lama-lama terasa berat sekali. Karena jumlah pemohon yang minta jadi terlindung dan lain sebagainya itu terus meningkat. Konsekuensinya, kalau nanti sosialisasinya sudah lebih baik, pasti jumlahnya akan lebih meningkat lagi, sementara anggaran kita terbatas. Sampai saat ini kita masih menjadi satker-nya Setneg. Meskipun secara undang-undang sudah sendiri, tapi prosesnya ini masih transisi untuk kelembagaan menjadi organisasi yang mandiri. Kalau nanti organisasinya sudah mandiri tentu bisa merancang program maupun politik anggaran sendiri.
Kalau Sekarang belum bisa?
Belum.
Jadi yang mengajukan anggaran untuk LPSK itu sekarang masih Setneg?
Bukan. Kita yang mengajukan, tapi tetap lewat Setneg. Dan Setneg kan pagunya juga terbatas, karena untuk pagu Setnegnya sendiri dan juga Satker Setneg lainnya juga.
Pernah ada wacana, LPSK dibentuk sejumlah provinsi. Bagaimana realisasi dan dukungan pemerintah untuk itu?
Dari Kementerian Keuangan, untuk anggarannya sebenarnya sudah ada lampu hijau untuk kita mengembangkan perwakilan di daerah. Dan saat ini kita sedang merintis pendirian beberapa kantor. Sudah ada delapan kantor yang sedang dipersiapkan. Tapi kita masih mempertimbangkan itu, karena diantara yang ada, yang sangat siap itu ada di pulau Jawa. Sementara kalau pulau Jawa, sebenarnya masih bisa dijangkau dari Jakarta. Kita akan prioritaskan dari luar Jawa, misalnya Sumatera Utara, ini sudah cukup siap. Bali juga sudah cukup siap. Papua yang menurut saya menjadi prioritas juga, tetapi kita masih belum memiliki persiapan yang belum memadai.
Jadi sudah ada berapa kantor perwakilan?