Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan Terus Meningkat

- VIVA/Muhamad Solihin
Ada delapan rencananya. Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Yogya, Surabaya, Bali, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan satu lagi ada saya lupa.
Kalau dari jumlah saksi atau korban yang minta perlindungan dengan LPSK trennya sejauh ini gimana?
Kalau permintaan atau permohonan meminta perlindungan, semakin lama semakin naik jumlahnya.
Biasanya mereka yang datang meminta perlindungan LPSK dari kasus apa saja?
Sekarang yang sedang banyak itu TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang-red), kejahatan seksual terhadap anak maupun terhadap perempuan. Kalau kasus korupsi stabil angkanya. Pelanggaran HAM berat karena kita bergantung dengan institusi lain, jadi tergantung, kalau institusi lain melakukan penyelidikan dan minta rekomendasi kepada kita, kita layani. Itu yang tergantung dari mitra kita, tapi yang murni dari LPSK yang paling banyak adalah TPPO dan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.
Berapa persen peningkatannya dibanding tahun lalu?
Kalau kasus TPPO dan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan ini persentase naik sangat signifikan, kita agak sulit menghitung karena layanan LPSK itu kan sifatnya jangka panjang. Jadi yang tercatat di kita itu kadang-kadang ada yang kita sudah layani lebih dari satu tahun atau dua tahun gitu loh.. terutama untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat, terus kasus korupsi, kalau kasus korupsi ini biasanya ada beberapa kasus yang dia bisa menjadi saksi untuk beberapa kasus gitu kan, itu kan menjadi panjang daftarnya. Jadi angka untuk menyebutkan berapa-berapa persen kenaikannya itu agak sulit juga, karena akumulatif ini jumlahnya.
Apa saja yang diberikan LPSK terhadap saksi dan korban yang meminta perlindungan?
Pada dasarnya ini tergantung dari kebutuhan dari saksi maupun korbannya. Kita tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan yang bersangkutan. Kita gambarkan saja, kemudian kita verifikasi, kita identifikasi, kita lakukan investigasi kualitas kasusnya. Apakah yang bersangkutan memang terancam, atau gimana. Karena kadang-kadang ada juga orang yang bilang terancam, tapi sebenarnya karena psikologis ketakutannya saja.Â
Selain perlindungan yang menyangkut fisik, kalau menyangkut fisik kategori yang paling tinggi adalah menaruh yang bersangkutan di rumah aman. Kemudian ada juga yang sifatnya pengawalan. Ada yang sifatnya monitoring skala reguler, bisa dilakukan oleh LPSK sendiri dengan pengawalnya. Tapi untuk daerah-daerah yang jauh dari Jakarta biasanya kita bekerja sama dengan kepolisian dari daerah untuk melakukan monitoring terhadap terlindung kita. Itu tentang perlindungan.
Hak apalagi yang melekat pada saksi dan korban?
Selain itu, kita juga bisa memberikan yang kita sebut Hak Prosedural. Itu pendampingan kalau yang bersangkutan dipanggil atau dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum sebagai saksi. Kemudian, kita memberikan bantuan, kalau perlu ada penerjemah. Kalau perlu saksi kan ada yang takut kalau ketemu langsung dengan pelaku misalnya, itu kita fasilitasi dengan cara teleconfrence, dan itu beberapa kali kita lakukan.Â
Selain perlindungan, kita berikan bantuan lainnya, seperti bantuan psikologis dan psikososial, serta memberikan atau memfasilitasi untuk menuntut restitusi maupun kompensasi.
Untuk memberikan bantuan psikologi dan psikososial, apakah LPSK bekerja sendiri?
Nah, mengenai bantuan psikososial ini disebutkan di dalam undang-undang memang itu tidak dilakukan oleh LPSK sendiri. Tetapi kita bekerja sama dengan institusi lain atau lembaga lain, termasuk dengan swasta agar hak-hak korban bisa dipulihkan. Misalnya orang kehilangan kepala rumah tangganya akibat tindak pidana tertentu misalnya terorisme. Kemudian si anak terancam sekolahnya. Nah kita bantu memfasilitasi juga, bagaimana agar Pemda dapat memberikan perlindungan. Apakah nanti diberikan sekolah gratis, dsb. Hal seperti ini yang akan kita berikan ke orang lain.
Kemudian juga kita bekerjasama dengan Kementerian Sosial. Misalnya kementerian sosial memberikan bantuan kursi roda, alat bantu dengar, dan lain lain.Â