Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang

Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Dengan semakin pesatnya gerak kegiatan masyarakat dan pemerintahan yang disertai dengan makin meningkatnya kemampuan ekonomi masyarakat, telah terbukti dan dapat diperkirakan bahwa benturan-benturan berbagai kepentingan dalam pemanfaatan ruang makin sering terjadi secara tajam dan kompleks.

Berbagai kegiatan yang terkait dengan pemanfaatan ruang meliputi berbagai sektor, antara lain sektor perindustrian, kehutanan, pertambangan, pengairan, pertanian, pengadaan infrastruktur, perumahan dan permukiman, perdagangan, dan pariwisata yang kesemuanya itu masing-masing memiliki pengaruh dan tekanan yang kuat terhadap ruang.

 Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 menyebutkan bahwasannya ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahkluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

Dalam hal ini tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Penataan ruang merupakan proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang termasuk didalamnya penataan ruang kota.

 Dalam hal ini partisipasi masyarakat dalam output pembangunan/tata ruang juga sangat penting dimiliki, sehingga rasa memiliki dari masyarakat terhadap hasil pembangunan juga turut berjalan baik demi terlaksananya pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Hingga hari ini banyak sekali masyarakat yang terkena imbas penggusuran atas dasar pembangunan padahal tidak ada solusi yang jelas dari sisi Pemerintah. 

Dalam berbagai kasus yang menimpa masyarakat, setidaknya disebabkan karena hukum semata-mata dijadikan alat untuk menunjang pembangunan/tata ruang. Hukum dijadikan sebagai instrumen yang difungsikan sebagai dasar pembenar terhadap segala tindakan penguasa yang mengatasanamakan “pembangunan/tata ruang”.

Data Statistik Agraria untuk Pelaku Usaha Agrikultur di Era Modernisasi

Tak sedikit penyelesaian berbagai kasus dari dampak pembangunan/tata ruang tadi harus berakhir di pengadilan, yang kerap kali pula memenangkan “sang pemilik proyek”, yakni penguasa dan atau oknum pengusaha.

Hal ini dapat membahayakan bagi integritas peradilan yang seharusnya berperan sebagai benteng terakhir pencari keadilan, maupun integritas hukum itu sendiri.

Laporan Keuangan OJK 2022 Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Adapun hambatan dalam penataan ruang perkotaan, yang pertama kebijakan Pemerintah yang tidak sepenuhnya berorientasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak terlibat langsung dalam pembanguna.

Kedua, tidak terbukanya para pelaku pembangunan dalam menyelenggarakan prosesm penataan ruang (gap feeling) yang menganggap masyarakat sekedar obyek pembangunan.

Pemprov Jateng Raih Opini WTP dari BPK RI 12 Kali Berturut-turut

Ketiga, rendahnya upaya-upaya pemerintah dalam memberikan informasi tentang akuntabilitas dari program penataan ruang yang diselenggarakan, sehingga masyarakat merasa pembangunan yang dilaksanakan tidak memperhatikan aspirasinya, walaupun dalam hal partisipasi masyarakat sudah menjadi kewajiban.

 "Adalah sangat ideal", kata Weidner "apabila dalam pembangunan/tata ruang itu terjadi pertumbuhan yang terarah, perubahan sistem yang direncanakan sebaik-baiknya. Setiap pembangunan/tata ruang harus mempunyai tujuan.

Tujuan harus ditetapkan sebelumnya, kemudian diusahakan agar ada perubahan, pertumbuhan dan perkembangan menuju ke arah tercapainya tujuan. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut perlu ada kemampuan, yakni kemampuan untuk mengubah tumbuh dan berkembang menuju ke arah tercapainya apa yang dikehendaki dengan pembangunan.

 Konsekuensi logis dari pelaksanaan pembangunan/tata ruang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, baik secara sendiri-sendiri maupun secara formal melalui berbagai jenis organisasi yang terdapat dalam masyarakat, memungkinkan dan berkesempatan untuk aktif dalam proses pembangunan.

Maka dari itu, dalam hal ini penulis menyatakan bahwsannya  partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam pembangun/penataan ruang perkotaan untuk menghindari konflik antara pemerintah dan juga msyarakat.

Memang dalam hal pembangunan pasti ada yang merasa tidak puas, tetapi akan lebih baik juga masyarakat terlibat did alamnnya, karena pada dasarnya komunikasi antara pemerintah dan juga masyarakat merupakan hal yang penting sebab dari komunikasilah muncul jalan tengahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya