Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo

Verifikasi, Cara Tangkal Hoax dan Media Abal-abal

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Dewan Pers terus menggenjot proses verifikasi perusahaan pers. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, verifikasi merupakan amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendata perusahaan pers. Melalui verifikasi, DP juga memastikan komitmen pengelola media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan.

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

Selain itu, melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers (DP) ingin mendorong penguatan pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media. Menurut pria yang akrab disapa Stanley ini, media arus utama harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik.

Pendataan perusahaan pers mensyaratkan pengelola media harus menegakkan kode etik jurnalistik, kaidah jurnalistik sekaligus menyertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Demikian petikan wawancara VIVA.co.id dengan pria kelahiran Malang, 20 Juni 1959 ini. Wawancara dilakukan di ruang kerja aktivis yang pernah menjadi Direktur Eksekutif Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dan mantan Wakil Ketua Komnas HAM ini.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

Sebenarnya apa latar belakang dan tujuan dari verifikasi media ini?

Pertama, itu mandat Undang-Undang 40 Tahun 1999. Ada 7 mandat dalam undang-undang itu kepada DP. Salah satunya mendata media. Dan verifikasi itu adalah salah satu cara untuk mendata.

Soal Sengketa Pemberitaan, Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Bahlil

Teknisnya?

Kita meminta kepada pemilik media untuk mendaftar ke DP dengan mengisi data. Setelah itu DP memilah-milah data yang masuk dan akan mengecek data tersebut benar apa tidak. 

Bagaimana kesiapan media?

Ada sejumlah kalangan yang mengatakan, bahwa mereka belum siap dan lain sebagainya. Lalu siapnya kapan? Karena kalau mau maju, perusahaan itu harus berbadan hukum PT. 

Kenapa?

Contoh. Kalau mau iklan, kalau gak punya badan hukum, bagaimana orang mau pasang iklan. Mau ikut misalnya lelang pemberitaan di pemerintahan misalnya, itu kan juga harus proses tender. Nah bagaimana mau ikut proses lelang kalau tidak punya badan hukum PT. 

Selain itu apa pertimbangan yang lain?

Kesepakatan Palembang pada tahun 2010. Di situ menyatakan bahwa kita sepakat empat hal, pertama itu terkait dengan keselamatan wartawan. Kedua terkait dengan badan hukum. Ketiga itu terkait dengan kompetensi wartawan. Keempat mengenai kesejahteraan wartawan.

Kesepakatan itu disepakati oleh 18 media besar yang ketika itu hadir. Dan dua tahun setelah penandatanganan itu seluruh perusahaan akan meratifikasi kesepakatan itu. Seharusnya tahun 2012 sudah selesai. Tahun 2016 ketika kami terpilih, kami mengatakan apa yang harus kami selesaikan hutang-hutang dari periode lama, salah satunya adalah pelaksanaan kesepakatan Palembang itu.

Lalu?

Kita dorong lagi di HPN tahun 2017 dengan menagih perusahaan-perusahaan itu untuk melaksanakan komitmennya. Karena seharusnya lima tahun lalu itu sudah selesai semua. Dan alasan ketiga adalah, banyaknya media abal-abal. Banyak sekali keluhan yang masuk ke kami. Banyak sekali surat-surat yang masuk mempersoalkan media-media yang banyak bermunculan.

Misalnya kasus Eko Patrio yang dikerjain sama tujuh media yang menyatakan kasus penangkapan teroris di Bekasi adalah pengalihan isu. Kita telusuri itu ternyata medianya tidak jelas. Empat abal-abal dan tiga yang lainnya ternyata blog. Menurut saya hal-hal yang begini ini tidak bisa dibiarkan. Karena dengan fenomena hoax yang saat ini juga semakin mengerikan, kemudian dengan media-media tidak jelas, maka otoritas wartawan dan juga media mainstream. Verifikasi ini adalah sebuah keniscayaan yang harus kita lakukan.

Apa saja syarat agar perusahaan pers bisa lolos verifikasi?

Syaratnya banyak. Pertama, dia harus mencantumkan penanggung jawab, berbadan hukum. Kemudian terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan terbit rutin.

Bagaimana dengan kesejahteraan, apakah itu masuk salah satu syarat?

Iya. Kan ada formulirnya itu.

Artinya DP juga akan melakukan verifikasi terkait kesejahteraan wartawan?

Iya. Verifikasi itu kan harus disertai bukti, jadi bukan hanya kita mendengar dari keterangan orang atau mereka mengisi formulir yang sudah disediakan. Verifikasi itu berdasarkan data yang masuk ke DP, kita verifikasi. Contoh, wartawan sebuah perusahaan media, mereka bilang digaji Rp3 juta, oke buktinya apa? Kemudian DP meminta itu dan kita periksa benar gak segitu. Jadi tidak hanya berdasarkan keterangan perusahaan media saja kemudian tidak kita verifikasi.

Lalu bagaimana mekanisme proses verifikasinya?

DP tidak dalam posisi yang harus proaktif. Perusahaan yang harus aktif. Kan tidak bisa juga tiba-tiba DP datang kemudian memeriksa. Jadi mereka sendiri yang harus mendaftar, membuat badan hukumnya, mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, dan proaktif ke DP.

Saat ini berapa jumlah media massa yang ada?

Media online saja sekarang jumlahnya sudah melebihi 43.300. Cetak ada sekitar 2000 an, penyiaran sekitar 700 an. Total sekitar 50000 an.

Dari jumlah itu berapa yang sudah lolos verifikasi?

Jangan dulu kita ngomong terverifikasi. Lebih baik kita ngomong yang terdata di DP. Yang terdata di DP tahun 2014, media online ada sekitar 276, kemudian media cetak itu sekitar 400 an, televisi dan radio itu aku lupa jumlahnya.

Dari yang terdata di DP, berapa yang sudah lolos verifikasi?

Terakhir menjelang HPN itu baru 77 perusahaan media.

Apakah ada target kapan verifikasi ini akan selesai?

Tidak ada. Karena media akan terus terbit dan ada yang akan mati dengan sendirinya. Maka verifikasi itu akan terus mengikuti perkembangan media.

DP berencana memberikan QR code terhadap media yang sudah terverifikasi. Apa pertimbangannya?

QR code ini fungsinya adalah, misalnya ada orang yang mengaku dari wartawan atau media yang gak jelas, seperti media KPK,  maka kita tinggal foto dari smartphone, nanti bisa dikroscek, apakah media ini jelas atau tidak, media ini terdaftar di DP atau tidak. Foto dengan smartphone nanti bisa terkoneksi dengan data di DP. 

Apa saja isi QR code?

Isi QR code adalah nama media, nomor verifikasi, kemudian penanggung jawabnya siapa, alamat redaksinya dimana, kontaknya, email, kemudian faxnya. 

Kenapa dimasukkan data-data itu?

Supaya tidak ada lagi wartawan palsu. Karena ada beberapa media yang menggunakan alamat Gedung Dewan Pers Lt.9, padahal di sana isinya antena semua.

Bagaimana jika ada narasumber yang menolak diwawancara oleh wartawan dari media yang belum lolos verifikasi. Apakah itu bukan bagian dari menghalang-halangi kebebasan pers?

Ada dua kemungkinan. Pertama kalau medianya tidak jelas, orang berhak untuk menolak. Tapi kalau medianya benar, maka dia bisa kena UU Pers.

Bagaimana jika medianya benar. Kantornya ada, reporternya jelas, ada badan hukum, terbit berkala, dan lain sebagainya, Cuma belum terverifikasi. Namun wartawannya ditolak oleh narasumber dengan alasan belum lolos verifikasi?

Ya jelaskan. Itu kan kemampuan teman-teman yang harus menjelaskan itu, bahwa kami ini adalah wartawan dari media yang jelas asal usulnya, alamat redaksinya dan lain sebagainya. Jadi itu tergantung bagaimana wartawan meyakinkan narasumbernya. Karena penolakan itu hak narasumber.

Terkait Uji Kompetensi Wartawan, sejauh ini prosesnya bagaimana?

Sudah sekitar 12 ribu wartawan yang mengikuti uji kompetensi, dari sekitar 80000 an wartawan.

Apakah ada target kapan UKW selesai?

Tidak ada, karena wartawan itu terus tumbuh dan berkembang.

Sejumlah organisasi wartawan seperti AJI dan IJTI mengkaji ulang terkait Hari Pers Nasional yang selama ini diperingati setiap 9 Februari. Tanggapan Anda?

Pada dasarnya kami terbuka. Tapi kalau usulan HPN itu dilakukan tanggal 1 Januari, mengikuti lahirnya Medan Prijaji itu tidak realistis. Siapa yang mau membuat kegiatan tanggal 1 Januari yang itu tanggal merah dalam kalender nasional kita Kedua, dalam sistem APBN, bulan Januari itu masih masa hibernasi untuk APBN. APBN itu baru akan lancar kira-kira pertengahan Februari. Kalau pun dipaksa mungkin baru bisa minggu kedua Februari, karena itu tidak realisitis 1 Januari. 

Waktu itu saya tawarkan agar disamakan saja dengan 3 Mei, yakni World Press Freedom Day. Nah kalau tanggal 3 Mei itu DP hanya bisa hadir di 3 Mei 2017. Tahun-tahun setelah itu seluruh pimpinan DP akan hadir di acara World Press Freedom Day yang mungkin diselenggarakan di negara lain. Jadi HPN akan dilaksanakan tanpa kehadiran DP.

Lalu, apa solusinya?

Ada beberapa usulan yang juga pernah disampaikan Pak Bagir Manan. Yakni tetap tanggal 9 Februari sesuai Keppres. Tapi Keppresnya diperbaiki, itu diperingati sebagai berkumpulnya para wartawan Indonesia pada tahun 1948 yang menyepakati bahwa kita mendukung NKRI. Bahwa setelah itu mereka mendeklarasikan hari lahirnya PWI, dan lain sebagainya, ya sudah jangan disebut-sebut. Tapi berkumpulnya wartawan pertama kali di Indonesia itu kan tanggal 9 Februari itu, itu bisa menjadi makna. Atau, temukan hari yang lain.

Prinsipnya DP sangat terbuka soal ini?

Sangat terbuka sekali. Tapi harus berdasarkan kesepakatan semua organisasi yang menjadi konstituen DP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya