Dua Kubu Berebut Masjid Kemayoran

SURABAYA POST- Apa yang terjadi jika Masjid menjadi ajang pertempuran dua kubu yang semula bersatu? Pertanyaan itu sepertinya pantas diarahkan pada Yayasan Ta'mirul Masjid Kemayoran yang perseteruannya mencapai kulminasi, Sabtu  2 Desember 2010.

Kisruhnya yayasan yang mengelola Masjid Kemayoran dan Yayasan Pendidikan Ta’miriyah ini berawal sejak 2006 lalu. Tepatnya ketika pihak yayasan merundingkan perihal munculnya UU No 16/2001 tentang Yayasan.

UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis

Saat itu pihak yayasan yang diketuai oleh (alm) Sururi terpecah menjadi dua kubu. Kubu pertama adalah kubu (alm) Sururi sendiri yang menghendaki agar yayasan tidak merujuk pada UU tersebut. Kubu lain dimotori M.Bakri dan Harmani. Mereka bersikukuh agar yayasan merujuk pada UU tersebut. Bagi mereka, yayasan memang seharusnya menjadi milik publik, bukan milik segolongan tertentu seperti yang diusung oleh kubu (alm) Sururi.

Bukannya mereda, konflik dua kepengurusan yayasan ini semakin meruncing, terutama setelah kubu Harmani mendapatkan SK Menkumham dengan akta notaris Wachid Hasyim. SK tersebut sekaligus menjadi senjata bagi kubu Harmani untuk semakin meneguhkan eksistensi mereka sebagai pengelola baru yayasan Ta'mirul Masjid Kemayoran. Puncaknya, mereka melakukan pemecatan terhadap Munib Munsyarif, Kepala SMA Ta'mmiriyah.

Dengan dalih tidak loyal terhadap yayasan, dirinya pun harus angkat kaki dari ruang Kepala SMA Ta'miriyah sejak Juli lalu. Selain itu, kabar dugaan korupsi sebesar Rp 500 juta dari uang hasil Penerimaan Siswa Baru (PSB) 2009 juga santer beredar sebagai salah satu alasan pemecatan tersebut.

Menurut Munib, tuduhan itu tak lain provokasi saja agar massa membencinya.

"Semua dibikin seperti itu, agar kesannya yang salah saya," ungkapnya, Sabtu (2/1).

Tidak hanya itu, selama menunggu masa pemecatan itu, nasibnya bisa dikatakan tidak jelas. Betapa tidak, selama kurang lebih 5 bulan, dirinya tidak menerima gaji. "Saya ini belum diberhentikan tapi tidak digaji," katanya.

Setelah memendam bara persengketaan, tadi pagi massa kubu (alm) Sururi melurug ke sekretariat Yayasan Ta'mirul Masjid Kemayoran Surabaya. Sekitar 70 massa yang didominasi guru SMP-SMA Ta'miriyah dan takmir masjid Kemayoran bersitegang dengan petugas yang menjaga ketat pintu masuk ke sekretariat yang berada di depan Masjid Kemayoran tersebut.

"Keluarkan perampok-perampok itu," teriak salah satu massa sambil mengepalkan tangan kanannya ke atas, diikuti lantunan solawat lebih dari 50 siswa SMA Tamiriyah. Memang, lurukan massa pagi tadi diikuti pula oleh siswa. Menurut mereka, pengurus yayasan yang baru memang bermasalah. Isu yang santer beredar, tidak diakuinya kepala sekolah mereka yang baru, Fatchul Djinan yang mereka khawatir berimbas pada tidak legalnya ijazah yang akan mereka dapatkan nantinya.

Habil, seorang siswa kelas III mengatakan, dia dan kawan-kawanya merasa khawatir ijazah yang mereka miliki tidak diakui Diknas. "Itulah, yang membuat kami ingin menuntut kebenaran," ujarnya.

Setelah lebih dari 2 jam menanti, massa pun seperti kehabisan kesabaran. Sekitar pukul 10.30, massa nekat menerobos masuk barikade petugas.

Menurut Harmani, sengketa memang berawal dari perbedaan pendapat mengenai sikap yayasan terhadap UU No. 16/2001 tersebut. Akan tetapi, isu penyerobotan yang dibebankan pada kubunya, ditampiknya dengan tegas.

"Saya tidak menyerobot. Tidak ada yang diserobot dan menyerobot," tegasnya.

Menurutnya, apa yang terjadi sebenarnya sudah prosedural. Artinya memang, SK yang mereka miliki sudah kuat untuk meneguhkan bahwa posisi mereka telah diakui. Lagipula, kata dia, yayasan memang harus tunduk pada UU yayasan dan tidak bisa hanya dikuasai oleh satu keluarga saja.

"Sudah saatnya orang luar masuk. Ini milik publik," ungkapnya.

Selain itu, mengenai pemecatan Munib Munsyarif, dirinya menjelaskan bahwa pemecatan tersebut bukan lantaran perkara loyalitas. Permasalahan sebenarnya adalah mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oleh Munib Munsyarif.

"Saat itu beliau tidak mampu menyelesaikan penghitungan uang masuk pendaftar PSB 2009," ujarnya.

Tentu, masjid bukan tempat berkubu, apalagi berseteru. Kepolisian tengah mengupayakan jalan tengah. "Pihak yayasan lama menuntut agar yayasan baru angkat kaki karena gugatan yayasan lama ternyata dikabulkan oleh PTUN tertanggal 23 Desember 2008," ungkap AKP Isbari, Kapolsek Krembangan.

 Laporan: Arief Junianto

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Akan Kumpul, Termasuk PKB-Nasdem Diajak
Cawapres sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Cak Imin menjelaskan bahwa pembubaran Timnas Amin akan dilakukan di rumah Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024