Buron Korupsi PIA Belum Tertangkap

SURABAYA POST- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, hingga kini masih belum mampu mengeksekusi Jakoeboes Musa, satu dari 4 terpidana kasus korupsi PIA (Pasar Induk Agrobis). Pengusaha yang dikenal sebagai tuan tanah di Sidoarjo itu kabur yang jejaknya belum terlacak. Pihak  Kejari Sidoarjo minta bantuan aparat kepolisian untuk menangkapnya.

Wakapolres Sidoarjo Kompol Denny Nasution, ketika dikonfirmasi pada Minggu (14/2) siang, membenarkan pihaknya menerima surat permintaan bantuan dari Kejari Sidoarjo. “Ya, kami sudah menerima surat pemintaan dari kejaksaan, sekitar 3-4 hari lalu untuk menangkap terpidana korupsi PIA,” ujarnya.

Hanya saja, lanjut dia, pihaknya menilai kejari terkesan setengah hati minta bantuan polisi. Sebab surat tersebut tak dilengkapi dengan data-data lengkap tentang Jakoboes Musa. Bahkan tidak juga disertai dengan foto Jakoeboes.

Sementara, polisi sama sekali belum tahu, bagaimana tampang Jakoeboes. “Memang surat dari kejaksaan itu sifatnya baru sekedar pemberitahuan bahwa orang yang bernama Jakoeboes masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kejaksaan,” tutur Denny.

Karena itu, upaya pemburuan Jakoeboes pun belum dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Biasanya, tutur Denny, setelah ada pemberitahuan tentang DPO dari kejaksaan kepada kepolisian, maka akan segera ditindak lanjuti dengan langkah-langkah koordinasi antara kedua institusi itu.

Setelah itu diungkapkan dengan detail, data-data orang yang akan diburu. Termasuk informasi tentang tempat tinggal terakhir dari yang bersangkutan. Baru setelah itu dilakukan perburuan. “Jadi nggak ada masalah yang serius. Tinggal soal teknisnya saja,” tandas Denny.

Seperti diketahui, setelah tiga kali mangkir, dengan berbagai alasan, dari panggilan kejaksaan. Sedangkan  3  terpidana lainnya dalam kasus sama sudah dijebloskan ke Lapas Sidoarjo.  Mereka adalah Tedy Rasphadi, Sigit Subekti, dan Aniek Susdiyatun.

Kasi Pidsus Kejari Sugeng Riyanta, saat itu sudah menyatakan bahwa Jakoeboes sudah resmi dinyatakan masuk DPO kejaksaan. “Jadi, siapa saja boleh menangkap. Termasuk anggota masyarakat biasa. Dia (Jakoeboes, Red) boleh ditangkap sebagai apa saja. Boleh ditangkap sebagai maling (bukan sebagai terpidana korupsi),” tandas Sugeng. *

Oleh: Satrio E

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan
Gambar Nyamuk DBD

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

The number of dengue fever cases in Indonesia has increased, with over 35,000 patients so far. Meanwhile, 390 people have died due to dengue fever.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024