Simpan Sabu-sabu, Polisi Divonis 4 Tahun

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

SURABAYA POST – Simpan sabu-sabu (SS) 0,106 gram, Briptu Ahmad Dwi Setiono (26) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga

Vonis dibacakan hakim ketua Diah Purnomo Yekti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Senin (4/10). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IB Alit yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Polisi muda itu ditahan sejak 26 Februari 2010 lalu karena disangka menyimpan narkotika jenis  tersebut.

”Barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,294 gram, sementara berat bersih (tanpa bungkus, Red.) 0,106 gram,” ujar Diah yang didampingi dua hakim anggota, Muslih Harsono dan Ela Nurlaila.

Dalam persidangan, JPU mengajukan sejumlah saksi yang memberatkan terdakwa. Sementara penasihat hukum terdakwa, AKP Imam Suroso dan AKBP Ryan Suhariyadi dan bantuan hukum Polda Jatim menghadirkan saksi meringankan, yakni istri terdakwa, Novianti.

Dalam persidangan juga terungkap, akhir Februari lalu, terdakwa yang bertugas di Pos Pol Kedopok, Kota Probolinggo, itu meminta bantuan HM Rofi’i, pengusaha besi bekas, untuk dicarikan SS. Akhirnya seseorang bernama M Syafrudin memasok SS kepada terdakwa.

Kepemilikan SS itu akhirnya terbongkar ketika terdakwa yang juga warga Perum Kopian, Kota Probolinggo. itu menawari SS kepada Djoko Purnomo. Pertama ditawarkan di sebuah kafe di Jl Basuki Rachmad, Djoko menolak.            

”Kemudian di jalan, terdakwa kembali menawari Djoko Purnomo. Mereka kemudian menuju sebuah rumah kos di Pilang,” ujar hakim ketua.

Djoko yang menyaksikan terdakwa memiliki SS kemudian keluar dari rumah kos. Tujuannya menghubungi polisi. Tidak seberapa lama, dua personel polisi, Didik Setiono dan Luthfi Rahman, mendatangi rumah kos itu.

Polisi menemukan 1 paket SS berserta perlengkapan nyabu seperti bong, sedotan, dan korek gas. Namun saat darah dan urine terdakwa diperiksa di laboratorium, hasilnya tidak dijumpai adanya kandungan psikotropika.

Dalam persidangan terdakwa mengaku dijebak sesama anggota polisi. Bahkan terdakwa juga mengaku berita acara pemeriksaan (BAP)-nya direkayasa. Tetapi pengakuan terdakwa dibantah dua penyidik Polresta Probolinggo, Nasarudin dan Purwito. Dikatakan dalam pemberkasan dilakukan dengan tanya-jawab dan tersangka (saat itu berstatus tersangka) dalam kondisi sehat.

Dalam amar putusannya, hakim ketua akhirnya mengganjar terdakwa dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Hal itu mengacu pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 8 Mei 2024

”Denda Rp 800 juta itu bisa diganti (subsider) hukuman 3 bulan penjara,” ujar hakim. Penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Ikhsan Mahmudi

Cat dinding

Tips Wujudkan Rumah Nyaman dan Sehat dengan Cat Dinding yang Tepat

Pemilihan cat dinding yang aman dan tepat dapat jadi solusi untuk menciptakan rumah yang hangat, menyenangkan dan sehat. Anda dapat melakukan hal-hal seperti berikut ini.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024