Bank Besar Terapkan Persaingan Tak Sehat

Bank Danamon
Sumber :
  • www.property.id.finroll.com

SURABAYA POST – Ekspansi bank-bank bermodal besar terutama bank asing ke pasar kecil dan menengah, kian mengancam keberadaan bank bermodal kecil. 

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun

Demikian dikatakan oleh pengamat perbankan Abdul Mongid, Sabtu (9/10). Ia meminta agar bank-bank bermodal besar tadi segera dikendalikan agar keberadaan bank kecil sebagai tulang punggung perekonomian tidak sekarat. 

Apalagi, kata Mongid, BPR-BPR bermodal kecil sudah banyak yang mengeluhkan bahwa pasar mereka telah digerogoti bank-bank bermodal besar khususnya bank asing. 

Drama 4 Gol Lawan Madura United, Dewa United Jaga Asa Tembus Championship Series

“Harus ada aturan dari Bank Indonesia (BI) untuk melindungi itu. Yang sekarang terjadi, banyak bank besar terus merangsek ke pasar yang seharusnya disediakan untuk bank kecil atau BPR,” ujarnya.

Kabarnya, BI memang berencana untuk segera merampungkan revisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API), akhir tahun ini. Salah satu poin dari revisi API tersebut adalah pengaturan batas wilayah operasi bank, diukur berdasarkan modal.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

API merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang mengarahkan tatanan industri perbankan untuk rentang lima sampai sepuluh tahun ke depan. 

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, yang menjadi fokus bank sentral dalam membenahi API yakni pada pilar 1, pilar 2 dan pilar 5. Pilar-pilar itu menghendaki terciptanya struktur perbankan domestik yang sehat, menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan yang efektif, dan infrastruktur yang lengkap.

Untuk pilar 2 atau sistem pengaturan dan pengawasan perbankan yang efektif, Halim menjelaskan, BI akan mengatur wilayah operasi bank berdasarkan besaran modal.  "Konsepnya sudah ada namun belum dibahas secara mendalam oleh dewan gubernur," kata dia.

Halim juga mengatakan, dalam revisi API dibahas pula mengenai permodalan perbankan nasioanal. "Yang jelas ada revisi dari API yang punya implikasi kepada permodalan. Tapi tidak dalam konteks Rp100 miliar yang seperti diwajibkan di akhir tahun 2010 ini. Kami melihatnya lebih luas," Halim memaparkan.

Mongid berpendapat, pembatasan wilayah jangan diartikan bahwa bank bermodal kecil yang tidak boleh berekspansi keluar wilayahnya. “Seharusnya bank besar yang justru tidak boleh masuk ke wilayah-wilayah untuk bank kecil seperti di skala kecamatan,” kata dia. 

Selama ini, menurut Mongid, sudah terjadi praktik tak sehat dari bank-bank bermodal besar yang berusaha masuk ke pasar kecil dan mikro, hingga ke tingkat kecamatan-kecamatan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya