KPK Usut Kasus Nazar di Universitas Malang

Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin
Sumber :

Surabaya Post - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus-kasus korupsi yang diduga menjerat eks Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Terkait itu, penyidik KPK telah memeriksa proyek pengadaan peralatan riset laboratorium Fakultas Matematika dan IPA (FMIPA) Universitas Negeri Malang (UM) yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“KPK sudah datang seminggu yang lalu untuk melakukan pemeriksaan. Baik itu memeriksa spek, bentuk barang dilaboratorium dan administrasi lelang proyeknya,” kata Rektor UM Prof Soeparno saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Agustus 2011.

Dia sendiri enggan menyebutkan siapa perwakilan KPK yang datang ke kampusnya. “Semua pemeriksaan sudah lengkap, mungkin sudah tidak datang untuk memeriksa lagi. Juga, tidak ada barang atau dokumen yang diambil oleh KPK,” tuturnya.

Soeparno sendiri membantah adanya kecurangan dalam proses lelang proyek tersebut. “Ada tahap penilaian pra kualifikasi, dan belum menentukan urutan. Antara 1 sampai 7 perusahaan, itu yang memenuhi persyaratan dan bukan urutan pemenang tender,” katanya.

Sebagaimana peraturan pemerintah, sambung Soeparno, syarat yang ditentukan untuk mengikuti tender berdasarkan teknis, spek, harga, admnistrasi. Kalau itu sudah terpenuhi, maka baru diumumkan pemenang tender berdasarkan urutan yang kemudian dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama Perkasa--yang diduga milik Neneng. “Kebetulan saja rekanan yang memenangkan proyek itu milik keluarga Nazaruddin,” kata Soeparno.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Ditambahkannya, semua tahapan proyek sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahi aturan. Selama ini juga tidak pernah ada masalah dengan peralatan di laboratorium tersebut. “Selama ini baik-baik saja, tidak ada suatu masalah,” tandas Soeparno.

Laboratorium itu sendiri kini sudah digunakan oleh mahasiswa dan menjadi salah satu andalan di FMIPA. “Peralatannya juga bukan sembarangan, dari luar negeri. Hanya mahasiswa FMIPA yang berhak menggunakannya,” pungkas Soeparno.

Laboratorium FMIPA dibangun pada tahun anggaran 2009 dengan sumber pendanaan dari pemerintah pusat sebesar Rp49,95 miliar. Dalam proyek tersebut, ditengarai adanya dugaan praktik korupsi. Dari berbagai sumber, proyek ini bernama Pengadaan Pengembangan Laboratorium FMIPA Universitas Negeri Malang Tahun Anggaran 2009. Proyek ini dibiayai pemerintah dengan DIPA nomor 0514.0/999-06.1/-/2009.

Pada Maret 2009, setelah dilakukan penilaian, akhirnya diumumkan ada 7 perusahaan yang menjadi calon peserta tender. Berdasarkan ranking tersebut, PT ANP menempati rangking 4.

Pada 2 Juli 2009, UM mengumumkan pemenang tender proyek tersebut. Pemenangnya antara lain, PT ANP sebagai pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp44.303.850.000. Kemudian sebagai cadangan 1 adalah PT Nuratindo Bangun Perkasa dengan penawaran Rp44.345.416.000 dan cadangan 2 adalah PT Taruna Bakti Perkasa dengan pengajuan penawaran sebesar Rp44.384.710.700.

Tidak ada penjelasan detil dalam pengumuman itu mengapa tiga perusahaan yang berakhiran 'Perkasa' yang dimenangkan. Namun, dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Drs Abdulloh Fuad  (NIP 131 808 404) itu ditegaskan bahwa panitia telah melakukan penelitian dan penilaian sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. (Zainul Arifin)

Pemkot Tangsel rapikan kabel fiber optik yang semrawut

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan turun tangan langsung dalam melakukan imbauan dan penindakan semrawutnya kabel fiber optik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024