Menko PMK : Program Bantuan Sosial Turunkan Angka Kemiskinan

Prioritas Pengurangan Angka Kemiskinan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Berdasar data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan  penduduk Indonesia per Maret 2018 sebesar 9,82 persen, terendah sejak era krisis moneter (krismon) pada 1998 silam. Pada 1998, tingkat kemiskinan Indonesia mencapai 24,2 persen.

Puan Tegas Bilang Pemenang Pileg 2024 yang Berhak Jadi Ketua DPR

Mengonfirmasi data BPS ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menekankan bahwa pemerintah akan terus memperkuat ekonomi keluarga tidak mampu melalui beragam program bantuan sosial. 

"Penurunan angka kemiskinan ini menunjukkan bahwa program bantuan sosial memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memperkuat ekonomi keluarga tidak mampu," tegas Menko PMK Puan Maharani.

Puan Ngaku Enggak Ada Instruksi Soal Hak Angket

Sebelumnya, Menko PMK telah mengkoordinasikan transformasi subsidi Rastra menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 1,2 juta KPM, yang dimulai pada tahun 2017. Perluasan secara bertahap juga dilakukan di tahun 2018, hingga mencapai 10 juta KPM. 

Perluasan sasaran penerima program PKH yang meningkat dari 2,7 juta KPM (tahun 2014), menjadi 6 juta KPM (tahun 2017), dan diperluas menjadi 10 juta KPM pada tahun 2018. Program Indonesia Sehat (KIS) juga telah  memberikan jaminan kesehatan nasional kepada 92,4 juta penduduk yang tidak mampu. Pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi penduduk yang tidak mampu. 

Adian: Puan Sebagai Ketua DPR Tidak Pernah Tutup Mata Terhadap Hak Angket

Di bidang pendidikan, Program Indonesia Pintar (KIP) juga menjangkau 19,7 juta anak usia sekolah, yaitu anak-anak yang tidak mampu di sekolah, di luar sekolah, di panti asuhan, pesantren, dan sebagainya. 

"Perluasan sasaran dari progran bantuan sosial menjadi salah satu fokus pemerintah," tambah Menko PMK.

Puan Maharani saat menghadiri acara apel peringatan Hari Santri 2023 di Surabaya

Pimpinan DPR Kompak Tak Mau Revisi UU MD3

Pimpinan DPR RI menegaskan tidak ada wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Hal itu ditegaskan Ketua DPR RI Puan Ma

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024