Dua Pimpinan KPK Ditahan

Prabowo: Kalau Tak Ada Bukti Lepaskan

VIVAnews - Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto prihatin dengan penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Ia berharap KPK tetap kuat.

Dengan posisi yang kuat, kata Prabowo, KPK bisa benar-benar bekerja dengan baik.

"Kita tentunya berharap semua institusi akan menjalankan peran sebaik-baiknya. Kepolisian harus bisa membuktikan apabila ada dasar bukti yang jelas. Kalau tidak ya dilepaskan," tegas Prabowo usai menghadiri HUT ke-45 Partai Golkar di PRJ, Sabtu 31 Oktober 2009.

Ditanya apakah ia akan ikut menjaminkan diri seperti sejumlah tokoh nasional lainnya agar Bibit dan Chandra ditangguhkan penahanannya, Prabowo mengatakan, "Saya kira beri kesempatan dulu pada kepolisian supaya berkembang dengan baik," katanya.

Seperti diketahui, Bibit dan Chandra M Hamzah telah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mencekal Anggoro Widjojo, bos PT Radiokom yang menjadi tersangka kasus koruspi. Pencekalan, kata polisi, harus diputuskan secara kolektif karena kepemimpinan KPK adalah kepemimpinan kolektif.

Hal itu dibantah tegas oleh KPK. Pencekalan adalah urusan teknis yang tidak harus diputuskan secara kolektif. Semenjak KPK berdiri, keputusan menyangkut pencekalan itu bisa diputuskan oleh salah seorang ketua dan tidak harus kolektif.

Itu sebabnya, mantan salah satu petinggi KPK, Ery Riyana Hardjapamekas, protes keras dengan penahanan Bibit dan Chandra. Ery bahkan sudah mengirim surat kepada petinggi Polri dan sudah pula datang langsung ke sana dan meminta dirinya ditahan.

"Kalau alasannya karena penyalahgunaan wewenang, maka saya mita saya juga ditahan," kata Ery. Sebab lanjutnya, semasa dirinya menjadi pimpinan KPK, begitu banyak keputusan pencekalan yang diputuskan secara tidak kolektif.

Polisi juga menuduh Bibit dan Chandra telah menerima uang dari Anggodo Widjojo, yang diberikan lewat Ary Muladi.

Namun Ary Muladi belakangan mengaku dia tidak pernah menyerahkan uang ke pimpinan KPK itu. Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menelusuri aliran dana kasus ini. Dan lembaga itu memastikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke Bibit dan Chandra.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya
Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango buka suara soal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK. Ia menyebut terkait laporan Ghufron kepada Albertina Ho di Dewas

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024