Dua Pimpinan KPK Ditahan

Akbar: KPK Berwenang Lakukan Penyadapan

VIVAnews - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golongan Karya, Akbar Tandjung mengatakan polisi sebetulnya tidak perlu melakukan penahanan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Tidak perlu melakukan penahanan seperti itu. Alasannya kurang tepat," kata Akbar usai acara peringatan HUT ke 45 Partai Golkar di Jakarta, Sabtu 31 Oktober 2009 malam

Selain itu, Akbar juga mengatakan tuduhan penyalahgunaan wewenang karena melakukan penyadapan juga tidak tepat. Karena, lanjut dia, tugasĀ  KPK melakukan pemberantasan korupsi. "Sehingga mereka berwenang lakukan penyadapan," kata dia.

Menurut Akbar, selain menjadi kewenangan KPK, penyadapan juga merupakan kekuatan KPK dalam memberantas korupsi. Karena selama ini banyak kasus korupsi yang terungkap karena penyadapan. "Penyadapan mampu mengungkap keterlibatan banyak pihak," kata dia.

Seperti diketahui, Bibit dan Chandra M Hamzah telah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mencekal Anggoro Widjojo, bos PT Radiokom yang menjadi tersangka kasus koruspi. Pencekalan, kata polisi, harus diputuskan secara kolektif karena kepemimpinan KPK adalah kepemimpinan kolektif.

Hal itu dibantah tegas oleh KPK. Pencekalan adalah urusan teknis yang tidak harus diputuskan secara kolektif. Semenjak KPK berdiri, keputusan menyangkut pencekalan itu bisa diputuskan oleh salah seorang ketua dan tidak harus kolektif.

Itu sebabnya, mantan salah satu petinggi KPK, Ery Riyana Hardjapamekas, protes keras dengan penahanan Bibit dan Chandra. Ery bahkan sudah mengirim surat kepada petinggi Polri dan sudah pula datang langsung ke sana dan meminta dirinya ditahan.

"Kalau alasannya karena penyalahgunaan wewenang, maka saya mita saya juga ditahan," kata Ery. Sebab lanjutnya, semasa dirinya menjadi pimpinan KPK, begitu banyak keputusan pencekalan yang diputuskan secara tidak kolektif.

Polisi juga menuduh Bibit dan Chandra telah menerima uang dari Anggodo Widjojo, yang diberikan lewat Ary Muladi.

Namun Ary Muladi belakangan mengaku dia tidak pernah menyerahkan uang ke pimpinan KPK itu. Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menelusuri aliran dana kasus ini. Dan lembaga itu memastikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke Bibit dan Chandra.

Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak
Ilustrasi diabetes/cek gula darah.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

Diabetes adalah kondisi yang memerlukan perhatian khusus terhadap pola makan. Kadar gula darah yang tinggi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan jangka panjang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024