Korupsi Mantan Gubernur NTB

Serinata Tolak Tandatangani Surat Penahanan

VIVAnews - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, tersangka kasus korupsi dana APBD Lalu Serinata menolak menandatangani berkas berita acara pemeriksaan tahap II. Serinata menolak keluar dari selnya saat tim dari Kejaksaan Negeri NTB mendatanginya, Selasa, 18 November 2008.

Menurut Kuasa Hukum Serinata, Rafik Azhari Serinata menganggap kejaksan negeri NTB melanggar KUHP. Sebab Serinata tidak memperoleh surat pemeberitahuan terkait rencana tersebut. "Seharusnya kan tiga hari sebelum proses ini kami sudah diberitahu, tapi ini sangat mendadak sekali," kata Rafiq.

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Timnas Indonesia U-23 Raih Tiket Olimpiade Paris

Lebih lanjut dia menegaskan proses pemeriksaan tahap ke II ini harus melalui prosesdur sesuai KUHP.  Maka itu pihaknya merasa tidak perlu untuk menandatangani berkas tersebut. "Ya itu hak klien kami, jadi jangan dianggap ini melanggar hukum," tandasnya.

Menanggapi hal ini Humas Kajati NTB Sugianta mengatakan penolakan tersebut tidak mengganggu proses hukum terhadap Serinata. Maka itu Kajati akan membuat berita acara penolakan. "Yang ditolak ini adalah berkas berita acara penahanan dan berita acara penyidikan tersangka. Proses hukum tetap berlanjut," ujar Sugianto.

Sugianta mengatakan akan segera menggelar sidang untuk kasus Serinata tersebut. Yang jelas saat ini pihak Kajati NTB sudah menyiapkan 4 orang Jaksa Penuntut Umum yakni 2 dari Kejaksaan Tinggi, dan 2 dari Kejaksaan Negeri. 

Disinggung mengenai tersangka lain yang belum di tahan, Sugianta mengatakan proses penahnanan tersangka lainnya masih menunggu izin. “Kami berharap kasus ini segera selesai untuk tiga tersangka lainnya masih belum ada izin,”paparnya.

Hingga saat ini Serinta menganggap dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Meski tidak melakukan aksi mogok makan, namun Serinata masih mengeluhkan kesehatan matanya.

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Serinata ditahan Kajati NTB pada 27 Oktober lalu terkait kasus korupsi dana APBD NTB periode 2003. Mantan Gubenur NTB itu disangka telah merugikan Negara hingga Rp 10 miliar.

Laporan: Edy Gustan/Mataram.

Aksi UI Solidarity Camp (Doc: Istimewa)

Aksi UI Tiru AS Gelar Kamp Palestine Solidarity untuk Penghentian Perang di Gaza Banjir Dukungan

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) secara resmi mendukung inisiatif sivitas akademika Universitas Indonesia (UI), yang mulai memasifkan protes dan solidaritas terh

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024