"Jaksa Agung Tidak Jawab Dugaan Grand Design"
VIVAnews - Anggota Komisi III bidang Hukum DPR Gayus Lumbuun menilai Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak menjawab pertanyaan masyarakat terkait skenario besar dugaan kriminalisasi dua pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
"Bapak Jaksa Agung hanya menjawab oknum-oknum yang terlibat dalam rekaman (dugaan kriminalisasi)," kata Gayus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung, Senin 9 November 2009. "Dugaan grand design ini dimulai saat Antasari Azhar mengusut IT KPU saat Pemilihan Presiden."
Saat itu, Antasari dituduh melakukan pembunuhan yang sebenarnya adalah pidana umum, bukan terkait jabatannya sebagai Ketua KPK dibidang korupsi. Gayus khawatir, kasus IT itu menjadi ajang balas dendam sejumlah oknum. "Ini harus dipisahkan antara pidana umum dengan jabatannya."
Dugaan kriminalisasi kedua, kata dia, kasus dua pimpinan (nonaktif) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto melalui rekaman yang diputar Mahkamah Konsitusi, Selasa 3 November 2009. Dalam rekaman itu, seseorang yang diduga pengusaha Anggodo Widjojo melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak untuk membuat skenario pidana bagi Chandra-Bibit.
"Jaksa Agung memiliki pekerjaan yang sangat berat untuk mengungkap kasus ini," kata dia. Meski demikian, Gayus meminta agar Kejaksaan Agung netral dalam mengusut kasus baik Chandra-Bibit maupun rekaman itu sendiri.
"Siapa Anggodo itu? yang bisa mempengaruhi dan berkomunikasi dengan petinggi lembaga penegak hukum kita? Sampai menyebut nama Presiden yang kita hormati."