VIVAnews - Pengajuan peninjauan kembali (PK), terpidana kasus penyuapan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Billy Sindoro di Mahkamah Agung, kandas.
PK yang diajukan Billy Sindoro, ditolak mahkamah hari ini, Selasa 17 November 2009.
"Alasan penolakan karena dia tidak mengajukan banding dan kasasi, langsung PK sehingga tetap menjalankan hukuman 3 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan," kata anggota majelis hakim, Kresna Harahap, Selasa 17 November 2009.
Peninjauan kembali Billy Sindoro diputuskan oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Kresna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung, dan Mansur Kartayasa.
Putusan ini tidak bulat. Sebab, salah satu hakim agung, MS Lumme menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). "Karena menganggap yang terbukti bukan dakwaan primer tapi subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Kresna.
Billy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, Billy juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Bos PT First Media ini terbukti menyuap Komisioner KPPU, M Iqbal, sebesar Rp 500 juta. Uang diberikan terkait perkara hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani Iqbal.
Baca Juga :
BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Memiliki daya ingat yang kuat merupakan anugerah yang tak ternilai. Kita dapat menyimpan informasi penting, belajar dengan mudah, dan menjalani hidup dengan lebih produkt
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu jadwalkan Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung Kamis (25/04/24) jam 10
First Thammarat Janngam biasa dipanggil dengan First, merupakan seorang aktor kebangsaan Thailand yang debut akting di tahun 2022. Perannya sebagai Pete di drama Thailand
Anda yang menginginkan saldo DANA gratis mendapatkan kesempatan berharga. Uang sebesar Rp600 ribu hari ini Kamis 25 April 2024 akan dicairkan langsung oleh pihak dompet d
Selengkapnya
Isu Terkini