Mahkamah Agung Tolak PK Billy Sindoro

VIVAnews - Pengajuan peninjauan kembali (PK), terpidana kasus penyuapan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Billy Sindoro di Mahkamah Agung, kandas.

PK yang diajukan Billy Sindoro, ditolak mahkamah hari ini, Selasa 17 November 2009.

"Alasan penolakan karena dia tidak mengajukan banding dan kasasi, langsung PK sehingga tetap menjalankan hukuman 3 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan," kata anggota majelis hakim, Kresna Harahap, Selasa 17 November 2009.

Peninjauan kembali Billy Sindoro diputuskan oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Kresna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung, dan Mansur Kartayasa.

Putusan ini tidak bulat. Sebab, salah satu hakim agung, MS Lumme menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). "Karena menganggap yang terbukti bukan dakwaan primer tapi subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Kresna.

Billy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, Billy juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Bos PT First Media ini terbukti menyuap Komisioner KPPU, M Iqbal, sebesar Rp 500 juta. Uang diberikan terkait perkara hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani Iqbal.



BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun
Parida Kerayuphan (kanan) dan Kantong Passarapon

2 Transgender Thailand Mencari Pembebasan dari Dinas Wajib Militer

Transgender Thailand Parida Kerayuphan dan Kantong Passarapon meminta pembebasan tugas dinas wajib militer.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024