VIVAnews - Terdakwa Dedy Suwarsono meminta dua pejabat Departemen Perhubungan turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan kapal patroli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.
"Keduanya turut serta dalam melakukan pemerasan dengan wewenang bersama-sama legislator Bulyan Royan," kata penasihat hukum Dedy, Kamarudin Simanjuntak, saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 24 November 2008.
Dua pejabat Departemen Perhubungan itu, lanjut Kamarudin, adalah kuasa Pengguna Anggaran Djoni Anwir Algamar dan Pimpinan Proyek Tansea Parlindungan Malau. "Keduanya menyalahgunakan wewenang melakukan permintaan fee kepada rekanan," kata dia. Fee tersebut, lanjut Kamarudin, diberikan kepada legislator Bulyan Royan dan Departemen Perhubungan dengan nilai masing-masing sebesar delapan persen.
Dedy adalah Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengadaan kapal patroli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Ia diduga memberikan uang kepada Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Bulyan Royan. Uang itu diberikan guna mengatur agar perusahaan milik terdakwa menjadi rekanan dalam proyek tersebut. Menurut Jaksa, Dedy telah memberikan uang sejumlah Rp 1,68 miliar dalam beberapa tahap.
"Djoni dan Malau harus ditangkap karena melakukan perbuatan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata dia. Tidak hanya itu, menurut Kamarudin, jaksa telah melakukan tindakan diskriminatif karena tidak memeriksa semua pihak yang berhubungan dengan kasus ini.
"Pimpinan Departemen Perhubungan dan Ketua Komisi Perhubungan DPR tidak diperiksa Jaksa," jelas dia dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Teguh Hariyanto. Komisi Pemberantasan Komisi, kata dia, tidak berani menahan orang-orang yang terlibat dalam aliran dana itu.
Perbuatan terdakwa, kata Kamrudin, terpaksa membayar fee guna ikut dalam proyek tersebut. "Hal ini dinilai sebagai perbuatan korupsi, sementara rekanan yang melakukan hal yang sama dianggap legal," kata dia. Terdakwa, dia melanjutkan, tidak pernah berniat memberikan suap atau pun mengajukan diri menawarkan diri untuk menyuap.
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Seng Supachkok Welasmongkonchai yang akrab di sapa dengan Seng adalah aktor Thailand yang merupakan kembaran Chai Supakit Welasmongkonchai. Dia memulai debutnya bersama
Tak Mau Jadi Tim Musafir Lagi, Arema FC Ingin Kembali ke Kanjuruhan Musim Depan
Gorontalo
16 menit lalu
Arema FC ingin kembali ke Malang pada musim depan usai jadi tim musafir sepanjang gelaran BRI Liga 1 2023/24. Apalagi renovasi Stadion Kanjuruhan sebentar lagi selesai.
Jabatan pelatih Arema FC saat ini kosong setelah kontrak Widodo Cahyono Putro habis. Manajemen klub baru akan memutuskan pelatih baru Arema FC pada pekan depan.
‘Axe’ Film Thriller yang Dibintangi Lee Byung-Hun dan Son Ye-Jin Mulai Syuting Bulan Agustus Ini
Wisata
31 menit lalu
Park Chan-Wook kembali dengan film baru ‘Axe’ yang dibintangi oleh Lee Byung-Hun dan Son Ye-Jin sebagai pemeran utama. Jadwal syuting film tersebut akan segera dimulai.
Selengkapnya
Isu Terkini