Dua Tim Jaksa Berangkat ke Cina

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan mengirim dua tim ke kantor Kedutaan Besar Indonesia di Beijing, Cina. Mereka akan mengumpulkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan biaya kawat di kantor perwakilan Indonesia di Cina itu.

"Saya sudah perintahkan agar mereka segera berangkat," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Selasa 25 November 2008. Informasi yang diperoleh VIVAnews, kedua  tim itu akan berangkat pada Minggu, 30 November 2008.

Marwan menambahkan, Badan Pengawasan dan Pembangunan akan ikut dalam rombongan itu. "Mereka ada keperluan juga," kata Marwan.  

Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua mantan Duta Besar RI untuk Republik Rakyat Cina menjadi tersangka. Dua tersangka itu terseret kasus dugaan penyimpangan biaya kawat yang merugikan keuangan negara sebesar 10,275,684.85 Yuan dan US$ 9613.
 
Mereka diduga telah mengenakan biaya kawat sebesar 55 Yuan atau US$ 7 antara Mei 2000 hingga Oktober 2004. Peraturan itu ditetapkan untuk setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Dua duta besar itu yakni Kuntara (2000-2002) dan Aa Kustia (2002-2004)

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Timnas Indonesia U-23 Raih Tiket Olimpiade Paris
Aksi UI Solidarity Camp (Doc: Istimewa)

Aksi UI Tiru AS Gelar Kamp Palestine Solidarity untuk Penghentian Perang di Gaza Banjir Dukungan

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) secara resmi mendukung inisiatif sivitas akademika Universitas Indonesia (UI), yang mulai memasifkan protes dan solidaritas terh

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024