VIVAnews - Kejaksaan Agung tampaknya akan kembali mengeluarkan surat penghentian penyidikan kasus korupsi. Setelah menghentikan kasus penjualan tanker Pertamina, kini kejaksaan akan menghentikan juga kasus dugaan korupsi Export Oriented Refinery (Exxor) I Pertamina, Balongan.
"Arahnya ke arah sana (dihentikan)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 25 November 2008.
Menurut Marwan, kasus ini sudah kadaluarsa. Sebelumnya dijelaskan perkara dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati adalah 18 tahun. Sedangkan batasĀ kadaluwarsa kasus yang hukumannya tiga tahun penjara adalah 12 tahun.
Dalam kasus ini, Tabrani Ismail menjadi satu-satunya yang dinyatakan bersalah. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Pengolahan Pertamina ini enam tahun penjara denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan. Tabrani juga harus membayar kerugian negara US$ 189,5 juta.
Baca Juga :
Aksi UI Tiru AS Gelar Kamp Palestine Solidarity untuk Penghentian Perang di Gaza Banjir Dukungan
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Xiaomi HyperOS: Deretan Lengkap HP Xiaomi yang Resmi Mendapatkan Update OS Terbaru!
Gadget
13 menit lalu
Xiaomi merilis daftar HP yang dapat pembaruan HyperOS tahun 2024. Perangkat tersebut hadir dengan fitur baru untuk meningkatkan pengalaman pengguna.
Minecraft, sebuah permainan yang telah menjadi fenomena di kalangan berbagai usia, menghadirkan pengalaman yang tak terlupakan bagi para pemainnya konsep sandbox
Dengan waktu persiapan 10 hari, Persib mengincar kemenangan dalam semifinal pertama Liga 1 2023/2024 melawan Bali United. Pelatih Bojan Hodak optimis dengan kondisi tim.
Ciro Alves, striker Persib, memancarkan ketajamannya di Liga 1 2023/2024 dengan 15 gol dari 31 pertandingan. Dibalik prestasi gemilangnya, ada semangat tak kenal lelah.
Selengkapnya
Isu Terkini