Kejaksaan Bakal Hentikan Kasus Balongan

VIVAnews - Kejaksaan Agung tampaknya akan kembali mengeluarkan surat penghentian penyidikan kasus korupsi. Setelah menghentikan kasus penjualan tanker Pertamina, kini kejaksaan akan menghentikan juga kasus dugaan korupsi Export Oriented Refinery (Exxor) I Pertamina, Balongan.

"Arahnya ke arah sana (dihentikan)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 25 November 2008.

Menurut Marwan, kasus ini sudah kadaluarsa. Sebelumnya dijelaskan perkara dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati adalah 18 tahun. Sedangkan batasĀ  kadaluwarsa kasus yang hukumannya tiga tahun penjara adalah 12 tahun.

Dalam kasus ini, Tabrani Ismail menjadi satu-satunya yang dinyatakan bersalah. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Pengolahan Pertamina ini enam tahun penjara denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan. Tabrani juga harus membayar kerugian negara US$ 189,5 juta.

Aksi UI Tiru AS Gelar Kamp Palestine Solidarity untuk Penghentian Perang di Gaza Banjir Dukungan
Pemain Borussia Dortmund rayakan gol Niclas Fuellkrug

Skenario Bundesliga Kirim 6 Wakil ke Liga Champions Musim Depan

Bundesliga Jerman berpeluang mencatat hal sensasional dengan mengirimkan enam wakil ke Liga Champions musim 2024/25. Begini skenario agar hal tersebut terwujud.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024