Korupsi Depkumham

Syamsudin Diperiksa di Kejaksaan Negeri

VIVAnews - Kejaksaan Agung memindahkan tempat pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses situs sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syamsudin Manana Sinaga. Sebelumnya, Jaksa Agung Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan Syamsudin lebih baik diperiksa di Kejaksaan Agung.

Namun, Sabas Sinaga selaku pengacara Syamsudin membantah. "Klien saya diperiksa di Kejari (kejaksaan negeri) Jakarta Selatan. Kami sedang menunggu tim penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Sabas saat dihubungi melalui telepon, Rabu 26 November 2008.
 
Ia mengatakan pemeriksaan kliennya hari ini mulai memasuki pokok materi. "Apakah ada perbuatan klien saya sudah memenuhi unsur pidana atau tidak," jelas Sabas.

Selain itu, Sabas juga membantah kalau kliennya akan mengembalikan uang ke penyidik Kejaksaan Agung. Syamsudin, kata Sabas, tidak pernah menerima uang dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar itu. "Apa yang harus dikembalikan? Kapan dikembalikan?" ujarnya.

Dugaan korupsi biaya askes situs www.sisminbakum itu menyeret tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai tersangka. Selain Syamsudin, dua tersangka lainnya adalah Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita.

Awas Baper! Ini 7 Drama Korea So Ji Sub yang Bikin Kamu Gagal Move On!