Vonis Oentarto Jadi Dasar Untuk Hari Sabarno

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengkaji pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menilai mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno harus ikut bertanggung jawab dalam proyek alat pemadam kebakaran. Komisi Pemberantasan Korupsi

"Putusan itu akan menjadi bahan pertimbangan kami karena itu adalah fakta yuridis," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi VIVAnews, Senin 4 Januari 2010.

Saat ditanya apakah putusan itu dapat membuat Hari Sabarno sebagai tersangka, Bibit menyatakan, "Itu alat bukti baru untuk memperkuat dasar dalam mengambil tersangka."

Saat membacakan putusan terhadap terdakwa Oentarto Sindung Mawardhi, majelis hakim menilai Hari Sabarno dan rekanan Hengky Samuel Daud juga harus ikut bertanggung jawab bersama dengan Oentarto.

Menurut Hakim, peran Hari Sabarno ini adalah, "Terdakwa (Oentarto) pernah meminta dibuatkan radiogram kepada mendagri. Terdakwa kemudian menghadap mendagri yang ketika itu dijabat Hari Sabarno," kata ketua Majelis Hakim, Tjokorda.

Namun, saat itu Hari sedang ada tamu sehingga Oentarto batal menghadap. Berkas radiogram yang menjadi dasar pengadaan mobil itu dititipkan Oentarto pada salah satu staf mendagri, Suroso. "Terdakwa berpesan agar berkas itu disampaikan ke mendagri."

Atas pesan terdakwa, saksi suroso menyampaikan ke mendagri. "Dan oleh mendagri minta agar saksi Hengky dibantu."

Menurut majelis hakim, mendagri Hari Sabarno dan Hengky sebelumnya sudah saling kenal dan sudah sering bertemu. "Bahkan setiap mendagri ke luar kota, Hengky ikut."

Dengan demikian, kata majelis hakim, dengan diteken radiogram itu, pengadaan bukan hanya tanggung jawab Oentarto, tapi Hengky Samuel dan Hari Sabarno.

Oentarto sendiri divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara. Selain hukuman penjara, mantan Dirjen Otonomi Daerah itu juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, serta mengganti kerugian negara Rp 25 juta. Oentarto dinilai terbukti melakukan pelanggaran seperti dalam ketentuan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iran Berhasil Tangkis Serangan Israel
Lokasi kebakaran toko frame di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel Padam Setelah 16 Jam

Kebakaran melanda toko frame di Mampang Jakarta Selatan pada Kamis malam, 18 April 2024. Sebanyak 7 orang tewas.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024