VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengkaji pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menilai mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno harus ikut bertanggung jawab dalam proyek alat pemadam kebakaran. Komisi Pemberantasan Korupsi
"Putusan itu akan menjadi bahan pertimbangan kami karena itu adalah fakta yuridis," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi VIVAnews, Senin 4 Januari 2010.
Saat ditanya apakah putusan itu dapat membuat Hari Sabarno sebagai tersangka, Bibit menyatakan, "Itu alat bukti baru untuk memperkuat dasar dalam mengambil tersangka."
Saat membacakan putusan terhadap terdakwa Oentarto Sindung Mawardhi, majelis hakim menilai Hari Sabarno dan rekanan Hengky Samuel Daud juga harus ikut bertanggung jawab bersama dengan Oentarto.
Menurut Hakim, peran Hari Sabarno ini adalah, "Terdakwa (Oentarto) pernah meminta dibuatkan radiogram kepada mendagri. Terdakwa kemudian menghadap mendagri yang ketika itu dijabat Hari Sabarno," kata ketua Majelis Hakim, Tjokorda.
Namun, saat itu Hari sedang ada tamu sehingga Oentarto batal menghadap. Berkas radiogram yang menjadi dasar pengadaan mobil itu dititipkan Oentarto pada salah satu staf mendagri, Suroso. "Terdakwa berpesan agar berkas itu disampaikan ke mendagri."
Atas pesan terdakwa, saksi suroso menyampaikan ke mendagri. "Dan oleh mendagri minta agar saksi Hengky dibantu."
Menurut majelis hakim, mendagri Hari Sabarno dan Hengky sebelumnya sudah saling kenal dan sudah sering bertemu. "Bahkan setiap mendagri ke luar kota, Hengky ikut."
Dengan demikian, kata majelis hakim, dengan diteken radiogram itu, pengadaan bukan hanya tanggung jawab Oentarto, tapi Hengky Samuel dan Hari Sabarno.
Oentarto sendiri divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara. Selain hukuman penjara, mantan Dirjen Otonomi Daerah itu juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, serta mengganti kerugian negara Rp 25 juta. Oentarto dinilai terbukti melakukan pelanggaran seperti dalam ketentuan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :
Iran Berhasil Tangkis Serangan Israel
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Harga lebih mahal dari versi konvensional, jika membandingkan dengan varian tertinggi non hybrid ada selisih Rp10 juta, dan tipe terendah Fortuner Hybrid setengah miliar
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Berikut lirik lagu Midnight Fiction yang dinyanyikan oleh grup Kpop ILLIT lengkap disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia, dan dimuat dalam mini album SUPER REAL ME..
Masih KTP Banyuwangi Meski Tinggal di Jakarta, Danang Pradana Bongkar Alasannya
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Meskipun tinggal di ibu kota Jakarta, cinta Danang DA terhadap kampung halaman tidak pernah luntur. Penasaran seperti apa? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!
Selengkapnya
Isu Terkini