Satgas Tidak Memiliki Wewenang Penindakan
VIVAnews - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto mengatakan satgas yang dipimpinnya akan melakukan peran koordinasi untuk memberantas mafia hukum. Satgas tidak mempunyai wewenang terkait teknis penindakan, dan akan menyerahkannya ke lembaga terkait.
Hal ini dikatakan Kuntoro usai menemui Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Senin 4 Januari 2010. "Teknis penindakan akan diserahkan ke lembaga-lembaga. Karena kami tidak ingin tumpang tindih," kata dia.
Jika dalam pemberantasan mafia hukum, Satgas mendapatkan ada oknum lembaga hukum yang terlibat, Satgas tidak memiliki wewenang untuk menindak secara langsung. "Kami akan melakukan kajian. Kemudian kami limpahkan ke lembaga itu," ucap Kuntoro.
Namun jika dalam pelaksanaannya, lembaga tersebut tidak melakukan pembenahan, Satgas akan memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk melakukan tindakan. "Kami akan memberikan rekomendasi. Karena kerja kami juga akan dilaporkan ke Presiden tiap tiga bulan," jelas Kuntoro.
Dari enam anggota Satgas, tidak ada satu pun yang berasal dari pengacara. Karena itu Satgas juga akan bekerja sama dengan organisasi advokat seperti Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
"Sebenarnya tidak perlu itu (ada pengacara yang jadi anggota). Mas Ahmad Santosa kan juga seorang praktisi hukum," kata Kuntoro.