VIVAnews - Tim Bersama Penanganan Permasalahan Bank Century menemukan aset Bank Century di Swiss dan Hongkong. Tim Bersama telah meminta otoritas kedua negara untuk membantu mengembalikan aset Bank Century tersebut.
Penelusuran ini untuk mencari aset Bank Century yang dilarikan ke luar negeri oleh sejumlah petinggi Bank Century, termasuk mantan pemilik bank itu, Robert Tantular.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Tim Bersama telah meminta bantuan Otoritas Swiss untuk membantu mengembalikan atau mencairkan aset berupa Cash Colateral terkait surat berharga dalam skema Assets Management Agreement antara
PT. Bank Century dengan Telltop Holding Limited sebesar US$ 220.000.000 yang ditempatkan pada Dresdner Bank Of Swizerland.
"Dan atas keterangan Manajemen baru Bank Century, diperoleh penjelasan bahwa saat ini Cash Collateral tersisa sebesar US$ 156.000.000," kata Didiek dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin 4 Januari 2010.
Selain itu, Didiek mengatakan, Tim bersama juga telah meminta bantuan kepada Otoritas Hongkong untuk membantu melacak dan melakukan penyitaan aset atas nama tersangka Hesham Al Warroq dan tersangka Rafat Ali Rizvi pada Standard Chartered Bank, Hongkong sebesar US$650.005.942 dan SGD 4.006. "Dan aset berupa saving account pada ING Hongkong senilai US$ 388.845.415," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Tim Bersama Penanganan Permasalahan Bank Century ini dibentuk dari beberapa departemen. Diantaranya Kejaksaan Agung, Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Departemen Hukum dan HAM, dan Manajemen Bank Century dengan diketuai oleh Menteri Keuangan RI. Tim yang dikirim ke 12 negara untuk melacak aset Bank Century telah kembali ke Indonesia.
Menurut Didiek, hingga saat ini Tim Penyidik kasus korupsi Bank Century masih menunggu konfirmasi dari ahli hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Untuk menjelaskan kerugian negara atas kasus korupsi Bank Century tersebut," kata dia.