Eks Dirjen: Pengadaan Itu Ada di Pimpro
VIVAnews - Mantan Dirjen Perkeretaapian Wendi Ari Tenang diperiksa selama delapan jam. Pemeriksaan Wendi ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi hibah kereta listrik eks-jepang.
Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 6 Januari 2010.
Wendi dicecar soal kewenangannya saat itu. "Saya sebagai sekjen," singkat Wendi. Wendi mengaku tak tahu menahu soal pengadaan kereta api eks-jepang itu.
"Saya nggak tahu, pengadaan itu ada di pimpro," ujar dia usai diperiksa. Kasus korupsi ini juga ditelusuri dari dugaan mark up alias penggelembungan dalam pengadaan barang tersebut.
"Itu masih dicari-cari keterangannya," kata dia. Lebih lanjut pejabat yang kini menjadi Komisaris Garuda ini mengatakan, dana itu berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Disinggung apakah menteri tahu soal proses anggaran itu? Wendi tak menjelaskan secara rinci. "Proses biasa persetujuan semuanya, sampai DPR," kata Wendi.
Pengadaan kereta dengan nilai Rp 48 miliar ini dilakukan pada 2006-2007. Saat itu, Menteri Perhubungan dijabat Hatta Rajasa. KPK tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Hatta Rajasa.
Hibah tersebut bermula ketika Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999. Kebijakan itu berlaku karena Jepang memberlakukan Undang-undang Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan refrigent freon pada Air Conditioner (AC) di kendaraan umum.
ismoko.widjaya@vivanews.com