Hakim Periksa Rekanan Damkar

VIVAnews - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa yang juga rekanan pengadaan, Hengky Samuel Daud.

"Dia akan diperiksa mulai jam 10," kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Margono saat dihubungi VIVAnews, Kamis 7 Januari 2010.

Hengky adalah pemilik PT Istana Sarana Raya yang menyediakan mobil pemadam kebakaran dan alat berat untuk sejumlah provinsi di Indonesia.

Penunjukkan rekanan ini berdasarkan surat radiogram yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.

Berbekal surat itulah Hengky kemudian menawarkan mobil pemadam ke hampir seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia. Komisi mencatat ada lebih dari 20 daerah yang turut memesan mobil itu dari dia.

KPK menduga penerbitan surat tersebut bermasalah. Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pun mengakui hal ini. Ia menilai terdapat kejanggalan dan ketidaklaziman dalam penerbitan surat tersebut. Adapun kerugian negara yang diperkirakan dari terbitnya surat itu sebesar Rp 30 miliar.

Hengky kemudian menjadi buron selama 3 tahun 6 bulan. Ia ditangkap Komisi di rumah Jalan Raya Metro Blok SB no 10 Pondok Indah pada 19 Juni lalu. KPK menjerat dia dengan pasal sangkaan telah memperkaya diri dan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
PM Israel Benyamin Netanyahu bersama Batalion khusus Netzah Yehuda

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Netzah Yehuda merupakan salah satu empat batalion yang membentuk brigade infanteri Kfir. Batalyon tersebut sebagian besar beroperasi di Tepi Barat yang dikirim berperang.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024