Aset Century di Swiss Disita

VIVAnews - Pengadilan Swiss telah menyita aset Bank Century yang berada di Dresdner Bank of Swizzerland.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto kepada wartawan, Jumat 8 Januari 2010. "Ada yang ditemukan, milik buron Hesyam dan Rafat, berkaitan barang bukti juga sudah disita," kata Didiek di kantornya.

Dalam penyitaan aset itu, sambung Didiek, ada pihak yang menyatakan keberatan. "Ada komplain dari Tarqim, saya kurang tahu itu nama apa," kata dia.

Meski ada keberatan, pengadilan Swiss menyatakan masih terbuka peluang aset itu untuk ditarik Indonesia. "Caranya sidang maju dulu in absentia, disatukan dengan perkara pencucian uang," kata dia.

Didiek mengatakan, kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas pencucian uang dari Mabes Polri. Setelah berkas itu diterima oleh kejaksaan, maka segera dilimpahkan ke pengadilan. "Kami tinggal menunggu berkas penyidikan dari Mabes," ujarnya.

Selain menunggu berkas dari kepolisian, tambah dia, kejaksaan juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepastian kerugian keuangan yang ditimbulkan atas tindakan dua orang yang kini buron tersebut. "Kita koodinasi dengan BPK, setelah ada
putusan pengadilan, aset tersebut nanti kita minta," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Tim pencari aset Bank Century telah meminta bantuan pada Otoritas Swiss untuk mencairkan aset berupa cash colateral terkait surat berharga dengan mekanisme Assets Management Agreement (AMA) antara PT Bank Century dengan Telltop Holding Limitedsebesar US$220 juta yang ditempatkan pada Dresdner Bank Switzerland. Namun, sesuai keterangan manajemen baru Bank Century, aset di Swiss itu telah menyusut menjadi US$156 juta.

Tim juga meminta bantuan kepada otoritas Hongkong membantu melacak dan melakukan penyitaan aset atas nama tersangka Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi pada Standar Chartered Bank Hongkong sebesar US$650 juta dan 4 ribu dollar Singapura. Serta aset berupa saving account pada ING Hongkong senilai US$388,8 juta.

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional
Mobil SIM Keliling

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 27 April 2024

Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu 27 April 2024 menyediakan lima mobil SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan oleh warga DKI Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024