Status Anggodo Tunggu Perkembangan

VIVAnews - Pengusaha Anggodo Widjojo telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dari tujuh jam, hari ini. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, status Anggodo belum berubah.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Johan kepada wartawan, Jumat 8 Januari 2010. Dengan demikian, kata dia, semua pihak dalam kasus upaya menghalangi kinerja KPK masih berstatus dimintai keterangan.

Apakah Anggodo bisa jadi tersangka? "Di dunia ini serba mungkin. Jadi kemungkinan itu ada," kata Johan.

Johan juga menjelaskan saat ini proses permintaan keterangan terhadap Anggodo masih berlangsung,"Tergantung perkembangan," tambah dia.

Anggodo akan dimintai keterangan seputar adanya dugaan dia melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Susno diduga telah membantu kakaknya agar terbebas dari kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

Pasal 21 berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.'

Penemuan Kerangka Manusia Pakai Sarung dan Peci Bikin Geger Pendaki Gunung Slamet
Siskaeee.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Selebgram Siskaeee hingga kini belum diseret ke pengadilan terkait kasus film porno lokal. Terkait hal ini, polisi mengklaim pihaknya masih menunggu instruksi dari jaksa.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024