Korupsi Depnakertrans

Pimpro Taswin Zein Hadapi Tuntutan

VIVAnews - Mantan pimpinan proyek Pengembangan dan Pemagangan Taswin Zein akan menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Final Thomas Cup Membara! China Gandakan Kedudukan Atas Indonesia Usai Fajar/Rian Tumbang

Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 November 2008. Sidang dipimpin oleh Hakim Kresna Menon.
 
Taswin adalah pimpinan proyek pengadaan alat latihan kerja Balai Latihan Kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga akibat perbuatan Taswin dalam proyek itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 13,6 Miliar.
 
Dalam pemeriksaan terdakwa minggu lalu, Taswin mengaku telah mengalirkan dana ke sejumlah pejabat di departemennya dan rekanan. Antara lain Pompida, menantu Fahmi Idris sebesar Rp 150 juta. Ia juga telah menyerahkan uang kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan Bagindo Aquino sebesar Rp 650 juta.
 
Sekertaris Direktorat Jenderal Bahrun Efendi menerima dana dari dirinya sebanyak Rp 150 juta. Sekertaris Jenderal Tjeppy Alwoie juga menerima uang senilai Rp 290 juta. Tidak hanya uang, Sekretaris Jenderal dan sesditjen juga menerima mobil Nissan Xtrail dan Terano Lalu Sekertaris Inspektorat Jenderal sebesar Rp 250 juta.
 
Ada pun aliran dana ke anggota Dewan, Taswin mengaku mengumpulkan dana ke Wahyu Widodo, staf bagian keuangan dan perencanaan. Atas permintaan Sekertaris Jenderal untuk menyisihkan lima persen dari nilai pagu anggaran.
 
Sementara itu fakta persidangan menunjukkan Taswin Zein menerima uang sebesar Rp 897 juta. Uang itu merupakan hasil keuntungan perusahaan PT Gita Vidia Utama, salah satu rekanan.
 
Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 Balai Latihan Kerja itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.

Bank Mandiri mengimbau nasabahnya hati-hati modus penipuan

Bank Mandiri Himbau Nasabah untuk Hati-Hati pada Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk berhati-hati dengan kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024