Anggodo Diangkut ke LP Cipinang

VIVAnews - Anggodo Widjoko, adik buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo akhirnya menjadi tersangka. Anggodo pun langsung dijemput mobil tahanan menuju 'hotel prodeo.'

"Di Cipinang," kata pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, usai kliennya diangkut mobil tahanan dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 14 Januari 2010.

Tersangka dengan dugaan upaya menghalangi pengusutan penyidikan KPK itu langsung diangkut ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Anggodo yang mengenakan jas hitam langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan KPK berwarna silver dengan nopol B 2040 BQ.

Anggodo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 53 KUHP.

Pasal 15 mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.

Anggodo diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar agar KPK menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.

Sementara, Bonaran mengaku tidak terima dengan penahanan kliennya. "Hukum hanya berlaku bagi orang yang tiudak berdaya. Pak Presiden, Bagaimana ini?," kata Bonaran.

Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional Imbau Publik Dukung Perbaikan Bea Cukai


ismoko.widjaya@vivanews.com

Belajar dari Kecelakaan Fortuner Pelat Polri yang Ugal-ugalan di Tol MBZ
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon

Fadli Zon Respons soal Wacana Pemberian Hak Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora

Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora perlu dikaji ulang.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024