VIVAnews - Anggodo Widjojo akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis kemarin. Adik buronan korupsi Anggoro Widjojo itu dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Anggodo menjadi tersangka setelah tiga kali diperiksa penyelidik KPK. Setelah pemeriksaan ketiga, KPK sepakat meningkatkan kasus Anggodo ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Anggodo pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Anggodo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 53 KUHP.
Pasal 15 mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.
Dugaan penghalangan ini terungkap saat Anggodo mengaku menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, diduga terlibat dalam kasus ini.
Pada Rabu 4 November 2009, Anggodo Widjojo sempat diperiksa polisi usai rekaman Komisi Pemberantasan Korupsi diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Polisi memeriksa Anggodo sebanyak enam sangkaan.
Namun meski sudah menyiapkan enam sangkaan, polisi mengaku masih saja belum menemukan bukti yang cukup untuk menjadikan Anggodo sebagai tersangka. Anggodo tidak ditahan.
"Sampai sekarang penyidik belum bisa menemukan alat bukti yang cukup," kata Inspektur Jenderal Nanan Soekarna yang saat itu menjabat juru bicara Mabes Polri.
Enam sangkaan yang kepada Anggodo adalah pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.
Nama Anggodo ini mencuat saat transkrip rekaman rekayasa kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah beredar. Selain itu, peranan Anggodo dalam kasus pimpinan nonaktif KPK ini juga terungkap saat rekaman diperdengarkan di MK.
hadi.suprapto@vivanews.com
Baca Juga :
Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapat sertifikat untuk konsisten menjaga kehalalan produk.
Seusai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, besaran persentase belanja pegawai Pemerint
Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk pelaku begal payudara berinisial AI (21), warga Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban pada Rabu 24 April 2024.
Anda tidak perlu bingung mencari cara mudah untuk mendapatkan saldo Dana dengan aplikasi penghasil uang atau game penghasil saldo dana karena Anda hanya perlu melakukan t
Selengkapnya
Isu Terkini