Alasan KPK Tahan Anggodo

VIVAnews - Anggodo Widjojo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo, itu pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan yang ketiga.

"Alasan obyektif penahanan itu karena ancaman hukuman dari perbuatan yang diduga dilakukannya adalah lebih dari lima tahun," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 15 Januari 2010.

Selain alasan obyektif, lanjut Johan, penyidik memiliki alasan subyektif sehingga harus menahan Anggodo. Penyidik beralasan Anggodo dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Serta dapat mengulangi perbuatannya jika tidak ditahan," jelasnya.

Informasi yang diperoleh, pada saat diperiksa Anggodo status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Anggodo mulai diperiksa di lantai 7, pukul 12.45, Kamis 14 Januari.

Kemudian pada pukul 16.00, kasus Anggodo ditingkatkan menjadi penyidikan. Berkas penyelidikan kemudian dilimpahkan dari tim penyelidik ke tim penyidik yang berada di lantai 8 Gedung KPK. Anggodo pun langsung mendapat status sebagai tersangka. Saat diperiksa sebagai tersangka, Anggodo ditemani tim pengacaranya.

Setelah diperiksa selama dua jam Anggodo bertanya apakah pemeriksaan terhadap dirinya sudah selesai, namun penyidik justru menyerahkan surat perintah penahanan sekitar pukul 18.00. Anggodo mempertanyakan, "Oh, saya ditahan?". Kemudian penahanan dilakukan. Anggodo kemudian dibawa ke rutan Cipinang.

Anggodo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 53 KUHP.

Pasal 15 mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024