Teman Jadi Tersangka, Al Amin Tolak Bersyukur
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali terpidana kasus korupsi ahli fungsi hutan lindung Tanjung Api-api di Sumatera Selatan, Al Amin Nasution. Dia diperiksa sebagai saksi dari tiga tersangka lain yakni Hilman Indra, Fahri Andi, dan Azwar Chesputra.
Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan ini datang ke KPK pukul 11.45, Selasa 19 Januari 2010. Dia hanya tertawa saat ditanya penetapan tiga rekannya tersebut sebagai tersangka.
"Masa harus bersyukur?" ujar Al Amin yang mengenakan kemeja kotak-kotak merah itu. Mantan anggota komisi IV Itu mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi.
Al Amin terlibat dalam kasus korupsi proyek ahli fungsi hutan lindung menjadi Tanjung Api-api di Sumatera selatan. Selain itu dia juga divonis bersalah dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga memvonis Al Amin telah menerima uang dalam pengadaan global system di Depatermen Kehutanan.
Atas perbuatannya tersebut Al Amin divonis pengadilan tipikor delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun pengadilan Tinggi DKi menambah hukuman Al Amin menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta. Sementara Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta.