Dalami Kasus Anggodo, KPK Periksa Ary Muladi

VIVAnews - Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus adanya upaya menghalangi pengusutan dugaan korupsi dengan tersangka Anggodo Widjojo.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, KPK menjadwalkan pemeriksaan atas Ary Muladi dan Eddy Sumarsono. "Selain itu, ada juga pegawai Departemen Kehutanan Haryono dan Jhonny," kata Johan saat dihubungi, Rabu 20 Januari 2010.

Seperti diketahui Anggodo diduga mencoba menghentikan pengusutan KPK atas korupsi Sistem Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Kasus ini menyeret kakak Anggodo, Anggoro Widjojo, sebagai tersangka.

Anggodo mengaku telah mengelontorkan uang Rp 5,1 miliar ke pejabat dan pimpinan KPK agar kasus itu berhenti melalui kurir Ary Muladi.

Semula, Ary mengamini pengakuan Anggodo yang tertuang dalam testimoni 15 Juli 2009. Belakangan, Ary membantah dan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang senafas dengan testimoni itu.

Ary mengakui kalau uang dari Anggodo tidak diserahkan ke KPK melainkan ia pakai untuk keperluannya sendiri dan sisanya diserahkan ke kawannya, Yulianto.

Berpantun, Dubes Iran Ucapkan Selamat Idul Fitri Bagi Rakyat Indonesia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Polisi Antisipasi Macet di Jadetabek Karena Mudik Lokal di Hari Lebaran

Polda Metro Jaya mengungkapkan, juga bakal mengantisipasi kemacetan, di kawasan Jakarta-Depok-Tangerang-Bekasi atau Jadetabek, di hari Lebaran, karena adanya mudik lokal.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024