KPK Tahan Kepala Kantor Pajak

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Edi Setiadi, Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan dan Tenggara. Edi yang memasuki mobil tahanan pada pukul 19.40 tidak memberikan komentar. Dia hanya menutupi wajah tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam siaran persnya yang diterima para wartawan, Rabu 20 Januari 2010 mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam upaya pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan hadiah oleh pemeriksa pajak Bank Jabar pada 2004.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Bandung Satu, tersangka ES diduga telah menerima hadiah senilai Rp 2,55 miliar sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002.

Dalam kasus ini, tersangka ES disangkakan pasal 12a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Januari 2010. "Saat ini tersangka ES ditempatkan di Rutan Cipinang," tutur Johan.

hadi.suprapto@vivanews.com

Dari Kristen ke Buddha, Akhirnya Marcell Siahaan Temukan Ketenangan di Islam
 Aisyah, gadis yang naik bus hantu dari Lampung ke Bekasi

Top Trending: Naik Bus Hantu dari Lampung ke Bekasi, Pimpinan Aolia Mbah Benu Beri Klarifikasi

Artikel tentang pengalaman mistis menumpang di dalam busa hantu dari Lampung ke Bekasi menjadi yang terpopuler di kanal Trending VIVA.co.id sepanjang Selasa, 9 April 2024

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024